Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Pemerintah Sudah Umumkan Materi Pokok Soal SKB Terbaru, Klik Link di sini Untuk Mendapatkannya

Jumat, 14 Agustus 2020 | 13:00
kompas/Lasti Kurnia

Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Pemerintah Sudah Umumkan Materi Pokok Soal SKB Terbaru, Klik Link di sini

Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Pemerintah Sudah Umumkan Materi Pokok Soal SKB Terbaru, Klik Link di sini Untuk Mendapatkannya

GridHITS.id - Peserta CPNS 2019 wajib tahu materi pokok soal SKB terbaru yang baru saja diumumkan oleh Pemerintah.

Diketahui sebelumnyajika serangkaian seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah kembali berjalan.

Peserta yang telah dinyatakan lolos dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan segera melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidangdan mencari rincian materi SKB.

Pada 1-7 Agustus 2020, para peserta telah melewati periode daftar ulang dan pencetakan kartu mulai 8 Agustus 2020.

Sejak hari Sabtu (1/8/2020), proses daftar ulang untuk para peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah mulai dilakukan, yaitu sejak tanggal 1 Agustus 2020.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 5 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB, sebanyaK 300.776 peserta telah memilih lokasi ujian.

Proses daftar ulang ini dapat dilakukan melakui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id/

Dok.BKD Jatim via Kompas.com
Dok.BKD Jatim via Kompas.com

Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Pemerintah Sudah Umumkan Materi Pokok Soal SKB Terbaru

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, setelah tahapan pencetakan kartu, peserta tinggal menunggu jadwal tes SKB.

Penjadwalan ini akan dilaksanakan pada 10-14 Agustus 2020 dan pengumuman jadwal pelaksanaan pada 18 Agustus 2020.

Baca Juga:Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, BKN Bagikan Kabar Terbaru Terkait Tata Cara Lakukan Daftar Ulang SKB Batas Akhir 7 Agustus 2020

Baca Juga:Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini

Isi surat edaran Sementara, terkait dengan materi pokok SKB, dijelaskan surat edaran terbaru dari Sekretaris Kementerian PANRB.

Informasi tentang materi pokok pada surat edaran baru Kementerian PANRB diunggah oleh akun @bkdjatim.

Dalam unggahan tersebut, terdapat tangkapan layar dari surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tentang materi pokok soal SKB dengan CAT untuk seleksi CPNS 2019 tertanggal 10 Agustus 2020.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa Panselnas memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait.

Penyusunan soal ini didasarkan pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Baca Juga:Jangan Lupa Catat Tanggalnya, BKN Beri Kabar Gembira Bagi Calon PNS Terkait Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS Tahun 2020

Baca Juga:Satu Kabar Gembira! Setelah Tahun ini Tak Ada Perekrutan, Pada 2021 Pemerintah akan Membuka Seleksi CPNS

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat berupa:

Tes potensi akademik

Tes praktik kerja

Tes bahasa asing

Tes fisik atau kesamaptaan

Psikotes

Tes kesehatan jiwa

Wawancara Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.

Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 akan segera mengikuti rangkaian tes seleksi kompetensi bidang (SKB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan tes SKB berlangsung pada 1 September-12 Oktober 2020.

Sebagai salah satu langkah persiapan yang dapat dilakukan peserta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis materi soal SKB CPNS.

Materi yang diujikan saat SKB akan dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan.

Melansir informasi dari PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2019, pelaksanaan SKB dapat dilakukan secara CAT (computer assistes test) atau tidak.

Bagi instansi pusat yang melaksanakan SKB selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesemaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.

Hal ini sesuai dengan persyaratan oleh jabatan yang dilamar, dengan sedikitnya dua jenis atau bentuk tes.

Saat ini, tengah berlangsung proses penjadwalan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.

Adapun jadwal pelaksanaan SKB, nantinya akan diumumkan oleh instansi masing-masing.

Sementara itu, situs resmi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut mengunggah materi pokok SKB yang dikeluarkan resmi oleh Kemenpan RB ini.

Informasi dari situs CPNS Kementerian PUPR menjelaskan, penyampaian materi pokok soal SKB ini disebutkan agar para peserta dapat mengenali poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya.

Materi yang disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS merupakan materi pokok soal SKB jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Sedangkan, materi pokok soal SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB jabatan fungsional yang bersesuaian atau satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan RB terdiri dari 74 halaman, dengan penjelasan materi pokok masing-masing jabatan fungsional.

Berikut tautan yang dapat diakses terkait materi pokok soal SKB per jabatan fungsional: Materi Pokok Soal SKB CPNS 2019.

Baca Juga:Jangan Lupa Catat Tanggalnya, BKN Beri Kabar Gembira Bagi Calon PNS Terkait Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS Tahun 2020

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Kompas.com