Siap-siap! Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Akan Diterima dalam Hitungan Hari, BeginiSkema Penyaluran dan Syarat Mendapatkannya
GridHITS.id -Kabar gembira baru saja datang terkait bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan akan diterima dalam hitungan hari.
Ya, dikabarkan jika Pemerintah akan segera mencairkan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas pada Senin (17/8/2020).
Selain gaji di bawah Rp 5 juta, Ida menambah, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta.