Nasib Karyawan Kontrak Dipertanyakan, Begini Cara Cek Kepesertaan BPJamsostek untuk Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah
GridHITS.id - Ramai jadi pertanyaan apakah karyawan berstatus kontrak dapat bantuan Rp600 ribu dari pemerintah?
Cari tahu bagaimana cara memastikan jika karyawan dapat bantuan dari pemerintah.
Pemerintah baru-baru ini bagikan kabar adanya subsidi untuk karyawan swasta di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu.
Tujuan utama digelontorkannya dana tersebut dalam rangka tingkatkan konsumsi masyarakat.
Bantuan ini diberikan untuk 4 bulan ke depan dan akan langsung di transfer ke rekening masing-masing karyawan.
Pemberian dana bantuan ini akan diberikan pada karyawan yang sudah memenuhi kriteria penerima bantuan.
Kriteria tersebut harus bergaji di bawah Rp5 juta dan sudah memenuhi persyaratan dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Dikutip dari kompas.com, banyak warganet yang juga bertanya-tanya apakah karyawan dengan status kontrak bisa mendapatkan bantuan tersebut.