Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap! Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Akan Diterima dalam Hitungan Hari, Begini Skema Penyaluran dan Syarat Mendapatkannya

Safira Dita - Senin, 17 Agustus 2020 | 12:00
Siap-siap! Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Akan Diterima dalam Hitungan Hari, Begini Skema Penyaluran dan Syarat Mendapatkannya
Kompas.com (Thinkstockphotos.com)

Siap-siap! Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Akan Diterima dalam Hitungan Hari, Begini Skema Penyaluran dan Syarat Mendapatkannya

Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Akan Diterima dalam Hitungan Hari, Begini Skema Penyaluran dan Syarat Mendapatkannya

Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Akan Diterima dalam Hitungan Hari, Begini Skema Penyaluran dan Syarat Mendapatkannya

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Peserta Wajib Siap-siap! Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Akan Diumumkan Hitungan Hari, Ketahui Cara Mengeceknya di Sini

Baca Juga: Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Pemerintah Sudah Umumkan Materi Pokok Soal SKB Terbaru, Klik Link di sini Untuk Mendapatkannya

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ucap Ida.

Lalu, bagaimana persayaratannya agar mendapat bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan?

Daftar pekerja calon penerima subsidi itu nantinya datang dari data BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi disesuaikan dengan syarat yang ada.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x