GridHITS.id -Masa pandemi Covid-19 ini membuat berbagai pihak merasakan imbasnya.
Tak hanya pengusaha dan pedagang, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI yang digadang-gadang memiliki penghasilan mapan juga terkena imbasnya.
Pihak-pihak tersebut mengalami imbas yakni pemotongan gaji hingga tunjangan.
Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) juga dipotong.
Tak hanya itu, gaji ke-13 mundur lebih dari 1 bulan karena pemerintah pusat harus memutar otak untuk mengalokasikan dana.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 yang sangat ditekan untuk pengeluaran stimulus.
Namun tidak ada pemasukan sehingga THR dan gaji ke-13 juga harus dipotong untuk penyesuaian.
Setelah adanya imbas di 2020 ini, pemerintah pusat berjanji dan memastikan PNS, TNI, dan Polri mendapat gaji hingga tunjangan sepenuhnya sesuai haknya.
Pernyataan tersebut tertuang dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.
Melansir dari Kompas.com, dokumen tersebut menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.028,86 triliun.
Alokasi bertujuan untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas serta kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.
"Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR," jelas dokumen itu, mengutip dari Kompas.com.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan hal tersebut, PNS, TNI, dan Polri akan mendapat THR dan gaji ke-13 secara penuh.
Melihat alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (KL/) yang mengalami peningkatan di 2021 mendatang, pemerintah optimis mampu membayar gaji dan tunjangan seutuhnya.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020).
RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.028,86 triliun.
Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp836,4 triliun.
Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.
Sementara itu, memang PNS, TNI, dan Polri pada 2020 ini mengalami perubahan pendapatan.
Sebelumnya pada April lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN) eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
Tak hanya eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
Pejabat negara yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah. Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).