Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan dan Berikut Besarannya

Senin, 10 Agustus 2020 | 10:35
Tribun Makassar

Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan, Berikut Besarannya

Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan dan Berikut Besarannya

GridHITS.id -Nampaknya hari ini jadi kabar gembira bagi seluruh PNS Tanah Air dimana Pemerintah pastikan Gaji ke-13 cair.

Ya, seperti kita ketahui bersama jika sejak beberapa waktu lalu para PNS tengah menanti-nanti Gaji ke-13 cair.

Terbaru, Pemerintah sudah mengumumkan jawdal pencairan Gaji ke-13 yang dijadwalak pada hari Senin (10/08/2020).

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Akhirnya yang Ditunggu-tunggu! Gaji Ke-13 Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Resmi Cair Hari Ini, Jumlah Setara Gaji pada Bulan Juli

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari, Berapa Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak?

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karenabiasanya gaji ke-13 dicairkan di bulan Juli.

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim

Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan, Berikut Besarannya

Hal tersebut terjadi lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Hingga akhirnya pencairan gaji ke-13 harus mundur dari bulan Juli menjadi awal bulan Agustus ini.

Adapun di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini

Baca Juga: Kabar Gembira Terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS di Depan Mata, Pemerintah Pastikan Pekan Depan Sudah di Tangan

Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya.

Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah. Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Gaji ke-13 diberikan pada PNS, TNI, anggota Polri

Termasuk yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

Selain itu juga diberikan pada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Tak hanya itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada:

ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan staf khusus di lingkungan kementerian hakim ad hoc pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penerima pensiun atau tunjangan calon PNS.

Tapi gaji ke-13 2020 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.

Artinya pejabat eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun. Sementara itu untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Besaran Gaji 13

Tribun Pontianak

Surat Keterangan dari TASPEN soal gaji ke-13 PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata, Ada 6 Tunjangan Besar Lain di Luar Gaji Pokok Hampir Capai Rp 100 Juta

Baca Juga: Jadi Kabar Gembira di Era New Normal Bagi PNS, Berikut Pengumuman Besaran Nilai Gaji ke-13 PNS 2020 Per Golongan

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya