Follow Us

2021, PNS, TNI, dan Polri Dapat Kabar Gembira Setelah Dipotong dan Ditundanya Gaji hingga Tunjangan

Cynthia Paramitha Trisnanda - Minggu, 16 Agustus 2020 | 09:30
ilustrasi gaji dan tunjangan PNS, TNI, dan Polri
Thinkstockphotos.com via Kompas.com

ilustrasi gaji dan tunjangan PNS, TNI, dan Polri

Alokasi bertujuan untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas serta kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.

"Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR," jelas dokumen itu, mengutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan dan Berikut Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan hal tersebut, PNS, TNI, dan Polri akan mendapat THR dan gaji ke-13 secara penuh.

Melihat alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (KL/) yang mengalami peningkatan di 2021 mendatang, pemerintah optimis mampu membayar gaji dan tunjangan seutuhnya.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020).

RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.028,86 triliun.

Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp836,4 triliun.

Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Sementara itu, memang PNS, TNI, dan Polri pada 2020 ini mengalami perubahan pendapatan.

Sebelumnya pada April lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN) eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Baca Juga: Hore kabar Gembira! Pemerintah Resmi Sahkan Pemberian Bantuan Sebesar 600 Ribu Untuk Seluruh Karyawan dengan gaji di Bawah 5 Juta

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular