Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Nah, untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan, karyawan harus memenuhi ketiga syarat dibawah ini.
Pogram bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Berstatus pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama yang wajib dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan harus berstatus pekerja dengan Gaji di bawah Rp 5 juta.
Harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.
Keputusan ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.
Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini
2. Terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.