"Apapun penyelewengan, walaupun sudah ada kesepakatan, itu tidak dibenarkan, apalagi untuk cerita pemerataan, agar mereka mendapatkan semuanya yang tidak terdata, itu apapun tidak boleh," ucap dia.
Untuk pelanggaran ringan, polisi akan menyerahkan kasus tersebut kepada APIP (aparat pengawasan internal pemerintah).
"Kalau pelanggaran itu pelanggaran kecil akan dikedepankan kepada APIP-nya. Kita serahkan ke APIP-nya atau inspektorat untuk menanganinya," ucap Awi.