Naik sepeda dengan cara bersisihan dilarang di Jepang.
Hal ini cukup berbahaya karena dalam posisi ini pesepeda cenderung mendekat ke tengah jalan.
Selain itu hal ini dapat menimbulkan terjadinya kemacetan.
Sanksi yang melanggar adalah denda maximal 20.000 yen
Baca Juga: Waspada! Kebanyakan Olahraga Saat Masa Karantina Justru Bisa Sebabkan Berbagai Masalah Kesehatan
Baca Juga: Cara Mudah untuk Bantu Hilangkan Stres Selama Hadapi Pandemi Virus Corona, Apa Saja?
e. Wajib patuhi aturan lampu lalu lintas
Pengendara sepeda diharuskan mematuhi peraturan lampu lalu lintas, termasuk peraturan lampu lintas khusus pejalan kaki dan sepeda.
Sanksi jika melanggar adalah penjara hingga 3 bulan atau denda maximal 50.000 yen.
f. Berhenti di persimpangan
Saat di persimpangan maka pengendara harus berhenti dan melambatkan lajunya sebelum menyebrang sambil menengok ke kanan dan kiri.
Denda untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal 50.000 yen.