Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bersepeda di Tengah Pandemi Mendadak Jadi Hobi, Begini Aturan Aman Bersepeda yang Wajib Diketahui Pemula

Safira Dita - Selasa, 23 Juni 2020 | 13:02
Aturan Aman Bersepeda di Tengah Pandemi yang Wajib Diketahui
Freepik

Aturan Aman Bersepeda di Tengah Pandemi yang Wajib Diketahui

Bersepeda di Tengah Pandemi Mendadak Jadi Hobi, Begini Aturan Aman Bersepeda yang Wajib Diketahui

GridHITS.id - Begini aturan aman bersepeda saat pandemi yang wajib diketahui oleh masyarakat yang ingin berolahraga.

Seperti kita ketahui bersama, hobi bersepeda kini tengah digandrungi oleh berbagai kalangan, mulai dari anak muda hingga orang dewasa.

Hal ini dipicu oleh rasa bosan masyarakat yang terlalu lama untuk berdiam diri di rumah dan memutuskan untuk berolahraga.

Namun, hobi bersepeda ini belakangan menuai pro dan kontra dari masyarakat yang mengeluhkan sifat orang yang menggunakan sepeda.

Hindari menggunakan masker saat bersepeda

Hindari menggunakan masker saat bersepeda

Pasalnya, banyak dari para pesepeda merebut ruang kota dan memenuhi jalanan dengan sepedadanmendominasi jalanan.

Dilansir dari Kompas.com, pakar epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, bersepeda merupakan salah satu solusi efektif untuk menghindari penggunaan transportasi publik yang rawan akan keramaian.

Baca Juga: Nekat Bersepeda Pakai Masker Bisa Sebabkan Orang Meninggal Ramai Jadi Perbincangan, Begini Kata Ahli

Baca Juga: Era New Normal Wajibkan Pakai Masker Bahkan Saat Berolahraga, Begini Penjelasan Dokter Terkait Bahayanya

Namun, Dicky mengingatkan bahwa bersepeda di masa pandemi juga harus menerapkan prilaku pencegahan virus, seperti bermasker, menjaga jarak 1,5 meter, dan mencuci tangan.

"Selama itu dipatuhi tentu akan mengurangi kemungkinan paparan virus," kata Dicky saat dihubungi, Senin.

Selain itu, dia juga mengimbau warga agar bersepeda hanya untuk area dengan tujuan dekat, seperti ke toko atau tempat kerja yang dekat.

Agar protokol itu dipatuhi, Dicky menganggap pemerintah perlu mengatur jumlah maksimal pengguna sepeda dalam satu kelompok dan jarak terjauh yang diperbolehkan.

Pemerintah juga harus mengatur lajur dan marka jalan untuk pesepeda agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

"Tren bersepeda ini memang jadi booming di dunia saat pandemi. Oleh karena itu, setiap Pemda harus mulai mengatur jalur dan marka jalan utk pesepeda ini," jelas dia.

"Tentunya harus ada petugas yang memantau pesepeda ini. Seperti kewajiban bermasker dan jaga jarak. Edukasi juga sekali lagi sangat penting," tambahnya.

Nah, agar tetap aman baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain, ada baiknya kita sedikit mengintip bagaimana aturan bersepeda di negara Jepang.

Baca Juga: Nekat Bersepeda Pakai Masker Bisa Sebabkan Orang Meninggal Ramai Jadi Perbincangan, Begini Kata Ahli

Baca Juga: Pernyataan Resmi WHO Tidak Sarankan Orang Olahraga Pakai Masker di Tengah Pandemi Corona hingga Dicontohkan Anies Baswedan

Negara yang terkenal dengan keteraturannya ini memiliki beberapa peraturan terkait pesepeda. Yakni:

1. Pesepeda harus menggunakan jalan raya

Melansir dari website Kantor Kabinet Pemerintah Jepang, sepeda dalam peraturan Undang-undang Lalu Lintas Jalan diposisikan sebagai kendaraan, sehingga pengendara sepeda harus menggunakan jalan raya di mana terdapat pemisahan antara jalan raya dengan trotoar.

Sanksi apabila melanggar, adalah kurungan sampai 3 bulan dan denda sampai dengan 50.000 yenatau sekitar Rp 6,6 juta.

Meski demikian ada pengecualian bagi sepeda untuk berjalan di trotoar yakni jika: Ada rambu-rambu atau marka jalan bahwa itu jalur sepeda.

Ketika pengemudi merupakan anak di bawah usia 13 tahun, lansia 70 atau lebih dan orang cacat fisik.

Selain itu, boleh melaju di trotoar jika kondisi jalan atau lalu lintas yang tak dapat dihindari dengan kondisi: Sisi kiri jalan susah dilewati karena konstruksi jalan, parkir dalam waktu lama, dan sebagainya Lalu lintas sangat padat serta jalan sempit, dan risiko kecelakaan besar.

2. Bersepeda di sisi kiri

Para pesepeda harus menggunakan lajur kiri agar tetap aman.

Pelanggaran untuk kasus ini adalah penjara hingga 3 bulan atau denda hingga 50.000 yen.

3. Utamakan pejalan kaki

Saat pesepeda berjalan di jalur trotoar, maka ia tidak boleh melaju kencang.

Kemudian saat ada pejalan kaki yang menyeberang maka harus berhenti dahulu dan mempersilahkan ia lewat.

Membunyikan bel sepeda untuk memaksa pejalan kaki cepat minggir adalah sebuah pelanggaran di Jepang.

Apabila terbukti tak mengutamakan pejalan kaki maka denda adalah 20.000 yen.

4. Wajib mematuhi peraturan keselamatan

Ada beberapa peraturan keselamatan bersepeda yang wajib ditaati diantaranya adalah:

a. Lampu harus menyala saat malam hari

Pengendara sepeda harus menyalakan lampu depan dan belakang (atau memasang pemantul) saat malam hari.

Ini penting agar sepeda mudah dilihat sekaligus membantu penglihatan.

Jika melanggar maka denda hingga 50.000 yen

b. Dilarang mabuk saat bersepeda

Meskipun hanya sepeda onthel, akan tetapi di Jepang tegas mengenai aturan pelarangan berkendara dengan sepeda saat sedang mabuk.

Jika melanggar maka hukumannya adalah penjara maximal 5 tahun dan denda maximal 1 juta yen.

c. Tidak boleh berboncengan

Berboncengan saat naik sepeda di Jepang dilarang, kecuali untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun yang duduk di kursi bayi.

Apabila melanggar denda maximal 50.000 yen.

d. Bersepeda dengan berdampingan

Naik sepeda dengan cara bersisihan dilarang di Jepang.

Hal ini cukup berbahaya karena dalam posisi ini pesepeda cenderung mendekat ke tengah jalan.

Selain itu hal ini dapat menimbulkan terjadinya kemacetan.

Sanksi yang melanggar adalah denda maximal 20.000 yen

Baca Juga: Waspada! Kebanyakan Olahraga Saat Masa Karantina Justru Bisa Sebabkan Berbagai Masalah Kesehatan

Baca Juga: Cara Mudah untuk Bantu Hilangkan Stres Selama Hadapi Pandemi Virus Corona, Apa Saja?

e. Wajib patuhi aturan lampu lalu lintas

Pengendara sepeda diharuskan mematuhi peraturan lampu lalu lintas, termasuk peraturan lampu lintas khusus pejalan kaki dan sepeda.

Sanksi jika melanggar adalah penjara hingga 3 bulan atau denda maximal 50.000 yen.

f. Berhenti di persimpangan

Saat di persimpangan maka pengendara harus berhenti dan melambatkan lajunya sebelum menyebrang sambil menengok ke kanan dan kiri.

Denda untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal 50.000 yen.

g. Anak-anak wajib memakai helm

Di Jepang pengendara sepeda onthel anak-anak wajib mengenakan helm yang pas di kepalanya.

Hal ini unuk melindungi kepala anak-anak dari luka jika terjadi kecelakaan.

h. Fokus Mengemudi

Saat bersepeda maka diharuskan fokus, sehingga tidak diperbolehkan mengemudi sambil menggunakan smartphne.

Hal ini agar seseorang tidak terhuyung-huyung saat berkendara karena tengah memegang kendali sepeda dengan satu tangan.

Selain itu tak diperbolehkan menggunakan payung saat berkendara.

Pengemudi juga dilarang mendengarkan musik dengan earphone atau ponsel

5. Persiapkan Asuransi

Asuransi menjadi penting untuk mempersipakan jika terjadi hal-hal kurang menyenangkan terjadi termasuk kecelakaan lalu lintas.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x