Ada beberapa peraturan keselamatan bersepeda yang wajib ditaati diantaranya adalah:
a. Lampu harus menyala saat malam hari
Pengendara sepeda harus menyalakan lampu depan dan belakang (atau memasang pemantul) saat malam hari.
Ini penting agar sepeda mudah dilihat sekaligus membantu penglihatan.
Jika melanggar maka denda hingga 50.000 yen
b. Dilarang mabuk saat bersepeda
Meskipun hanya sepeda onthel, akan tetapi di Jepang tegas mengenai aturan pelarangan berkendara dengan sepeda saat sedang mabuk.
Jika melanggar maka hukumannya adalah penjara maximal 5 tahun dan denda maximal 1 juta yen.
c. Tidak boleh berboncengan
Berboncengan saat naik sepeda di Jepang dilarang, kecuali untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun yang duduk di kursi bayi.
Apabila melanggar denda maximal 50.000 yen.
d. Bersepeda dengan berdampingan