Meski demikian ada pengecualian bagi sepeda untuk berjalan di trotoar yakni jika: Ada rambu-rambu atau marka jalan bahwa itu jalur sepeda.
Ketika pengemudi merupakan anak di bawah usia 13 tahun, lansia 70 atau lebih dan orang cacat fisik.
Selain itu, boleh melaju di trotoar jika kondisi jalan atau lalu lintas yang tak dapat dihindari dengan kondisi: Sisi kiri jalan susah dilewati karena konstruksi jalan, parkir dalam waktu lama, dan sebagainya Lalu lintas sangat padat serta jalan sempit, dan risiko kecelakaan besar.
2. Bersepeda di sisi kiri
Para pesepeda harus menggunakan lajur kiri agar tetap aman.
Pelanggaran untuk kasus ini adalah penjara hingga 3 bulan atau denda hingga 50.000 yen.
3. Utamakan pejalan kaki
Saat pesepeda berjalan di jalur trotoar, maka ia tidak boleh melaju kencang.
Kemudian saat ada pejalan kaki yang menyeberang maka harus berhenti dahulu dan mempersilahkan ia lewat.
Membunyikan bel sepeda untuk memaksa pejalan kaki cepat minggir adalah sebuah pelanggaran di Jepang.
Apabila terbukti tak mengutamakan pejalan kaki maka denda adalah 20.000 yen.
4. Wajib mematuhi peraturan keselamatan