Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kalah Melawan Benny Sudjono dan Merek Restonya Dicoret, Pihak Ruben Bensu Ngotot Tak Mau Tutup Resto

Hanifa Qurrota A'yun - Senin, 15 Juni 2020 | 11:51
Bersengketa dengan Pesaing Bisnisnya Hingga Dituntut Ganti Rugi 100 Miliar dan Dicabut Izin Dagangnya, Tak Disangka Ternyata Begini Pengakuan Ruben Onsu Soal Asal Muasal Suksesnya Geprek Bensu
Kolase tangkap layar Kompas TV

Bersengketa dengan Pesaing Bisnisnya Hingga Dituntut Ganti Rugi 100 Miliar dan Dicabut Izin Dagangnya, Tak Disangka Ternyata Begini Pengakuan Ruben Onsu Soal Asal Muasal Suksesnya Geprek Bensu

Kalah Melawan Benny Sudjono, Begini Akhir Nasib Ayam Geprek Bensu, Permohonan Ditolak Hingga Terancam Dicoret

GridHits.id - Nasib bisnis makanan Geprek Bensu milik pembawa acara Ruben Onsu tengah mengalami sengketa merek.

Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bensu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Malahan, MA mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Baca Juga: Punya Senjata Rahasia Lawan Benny Sujono, Pihak Ruben Onsu Sangat Percaya Diri Geprek Bensunya Masih Bisa Beroperasi Normal

Baca Juga: Merinding, Secara Gamblang Ruben Pernah Bahas Soal Kematian hingga Terungkap Fakta Tak Terduga Ini Sebelum Muncul Kasus 'Geprek Bensu'

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Di sisi lain, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu dan kuasa hukumnya Minola Sebayang telah menggelar jumpa pers terkait sengketa merek dagang ini.

1. PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik pertama

Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

2. Ditjen HKI diminta coret pendaftaran Geprek Bensu

Beriringan dengan itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Baca Juga: Gerah Dengan Tuduhan Maling yang Curi Resep Rahasia, Jordi Onsu : Saya yang Bereksperimen Bikin Resep di Iam Geprek Bensu

Baca Juga: Sempat Ngotot dan Rebutan Usaha Ayam Geprek, Ruben Onsu Akhirnya Kalah dan Minta Maaf tapi Pihak Benny Sujono Malah Tawarkan Solusi Ini

Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.

Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

3. Tak harus tutup gerai Geprek Bensu

Meskipun MA menolak kasasi, Minola mengatakan bahwa kliennya tidak harus menutup gerai Geprek Bensu.

Pihak Ruben Onsu masih memiliki dua sertifikat kelas 43 untuk merek dagang Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu.

Oleh karena itu, menurut Minola, Ruben tidak perlu menutup gerai Geprek Bensu.

"Dua sertifikat di kelas 43 tidak dibatalkan. Artinya, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Jadi, tidak perlu tutup," ujar Minola Sebayang saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Kalah Soal Gugatan, Sekarang Ruben Onsu Terancam Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Hal Ini: ‘Bukan Gak Mau Nuntut, Belum Aja’

Baca Juga: Bak Tak Ada Dendam di Hati, Ruben Onsu dengan Berani Lakukan Hal Terpuji Ini Meski Sudah Dipukul Telak Pihak ‘I Am Geprek Bensu’

Untuk diketahui, dalam putusan MA, sebagian mengabulkan rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan membatalkan enam sertifikat kelas 43 pihak Ruben.

Sertifikat klasifikasi merek kelas 43 itu sendiri mengatur perihal jasa menyediakan makanan dan minuman serta akomodasi sementara. Dengan kata lain mengatur soal cafe, bar, kantin, catering, dan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nasib Geprek Bensu Milik Ruben, Terancam Dicoret dari Daftar Merek hingga Ganti Logo

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x