Untuk diketahui, dalam putusan MA, sebagian mengabulkan rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan membatalkan enam sertifikat kelas 43 pihak Ruben.
Sertifikat klasifikasi merek kelas 43 itu sendiri mengatur perihal jasa menyediakan makanan dan minuman serta akomodasi sementara. Dengan kata lain mengatur soal cafe, bar, kantin, catering, dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nasib Geprek Bensu Milik Ruben, Terancam Dicoret dari Daftar Merek hingga Ganti Logo