Sempat Ngotot dan Rebutan Usaha Ayam Geprek, Ruben Onsu Akhirnya Kalah dan Minta Maaf tapi Pihak Benny Sujono Malah Tawarkan Solusi Ini

Minggu, 14 Juni 2020 | 11:03
kolase instagram

Ketahuan Tiru Nama Pesaing Bisnisnya Hingga Izin Usahanya Dicabut, Ternyata Begini Pengakuan Ruben Onsu Tentang Asal Mula Geprek Bensu

Sempat Ngotot Soal Perebutan Usaha Ayam Geprek, Ruben Onsu Akhirnya Kalah dan Memohon Maaf Tapi Pihak Benny Sujono Malah Tawarkan Solusi Ini

GridHits.id - Tim kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono atau I Am Geprek Bensu Eddie Kusuma memberikan dua penawaran kepada pihak Ruben Onsu.

Setelah kalah di pengadilan, Ruben Onsu rupanya mendatangi Eddie Kusuma untuk meminta maaf.

Ia juga diberi dua penawaran yang berupa solusi oleh pihak I am Geprek Bensu.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Kalah Soal Gugatan, Sekarang Ruben Onsu Terancam Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Hal Ini: ‘Bukan Gak Mau Nuntut, Belum Aja’

Baca Juga: Bak Tak Ada Dendam di Hati, Ruben Onsu dengan Berani Lakukan Hal Terpuji Ini Meski Sudah Dipukul Telak Pihak ‘I Am Geprek Bensu’

Dilansir dari Youtube KH INFOTAINMENT Sabtu (13/6/2020), Eddie Kusuma mengatakan bahwa Ruben Onsu selama ini sudah melanggar batas

"Gak usahlah ribut-ribut, saya ada 3 kali ketemu sama Jordi sebelum putusan. Sama pengacaranya, sebagai seorang pembela, saya selalu mengajukan berdampingan, damailah baik-baik. Sadarlah semua," ungkapnya.

Bahkan menurutnya, ia baru mengetahui hasil putusan Mahkamah Agung saat sedang makan siang bersama Jordi Onsu dan pengacaranya.

"Sebelum saya tahu putusan MA, Jordy sama saya sama pengacaranya duduk bareng ngobrol makan siang. Di tengah makan siang itu keluar putusan MA itu," katanya.

Pada momen makan siang itu, kata dia, pihaknya beritikad baik agar tidak ada keributan.

"Apa yang kau dirugikan atau kau mau rugikan kami apa, gak usah hukum lah, bicara aja, kita cari alternatif dan solusi yang terbaik, tau-tau keluar," katanya.

Ia pun mengaku bahwa setelah putusan MA sudah ada komunikasi, dan pertemuan dengan Ruben Onsu.

Baca Juga: Perintah Merek 'Geprek Bensu' Dicoret Setelah Gugatan Ruben Onsu Ditolak Pengadilan, Kenapa?

Baca Juga: Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador ‘I Am Geprek Bensu’, Terungkap Honor yang Didapat Ruben Onsu Sebelum Akhirnya Buka Bisnis Sendiri, Nominalnya Sungguh Menggiurkan!

"Kemarin saudara Ruben juga sudah ketemu sama saya, baru kemarin. Ya kita sama-sama menjaga ini, maka saya nggak mau berita yang miring. Intinya kita sama-sama bagaimana mencari solusi yang terbaik," kata dia.

Ia pun menawarkan dua solusi yang ditampun oleh Ruben Onsu dan menurutkan akan dipikrkan baik-baik dulu.

"Ini merek punya kita, kalau kau mau pake boleh lisensi dari kita, izin dari kita, memang dari kita kan. Atau kau mau kuasai ini, silahkan saya lepas. Saya sudah memberikan penawaran yang terbaik kan? Dia bilang mau pikir-pikir, ya silahkan. Nah minggu ini mau ketemuan dengan saya," bebernya.

Eddie Kusuma pun mengatakan kalau Ruben Onsu secara langsung menyampaikan permintaan maaf.

"Dia minta maaf sama saya, kalau saya kemarin bisa ketemu Abang saya kira masalah ini enggak sepanjang ini, dia bilang gitu. Ya sorry lah dia bilang baru hari ini punya waktu untuk berjumpa. Gak apa-apa saya bilang," katanya.

Kemudian Eddie Kusuma juga menceritakan kerugian yang dialami pihak I am Geprek Bensuselama ini karena dianggap palsu.

"Pasti ada (kerugian), besar. Dia punya 110 outlet loh bayangkan, 1 outlet Rp 1 M terakhir, awalnya Rp 300 juta, kalau kita nggak pernah jual. Berarti dia meraup uang dari sana berapa besar, kita tidak tahu, itu bagian dari kerugian kita kan," katanya.

"Saya kira wajar ya kalau dia mau beli dari saya merek ini, jual beli merek kan boleh menurut undang-undang. Silahkan kalau mau," tambahnya.

Ia mengaku bahwa pihak Ruben Onsu sempat meminta pihaknya untuk menutup gerai I am Geprek Bensu.

Baca Juga: Terbukti Bukan Pemilik Sah ‘Geprek Bensu’, Warganet Berbondong-bondong Ungkap Kekecewaannya Merasa Tertipu oleh Ruben Onsu

Baca Juga: Dikenal Tajir Melintir, Ternyata Segini Harga Rumah Mewah Ruben Onsu yang Miliki Luas Tanah 2.200 Meter!

"Saya suruh jalan kok, sampai sekarang jalan," katanya.

Namun pihak Ruben Onsu tak berani memaksa tutup karena sebelumnya belum memiliki sertifikat.

"Dulu gak berani, karena dia gak punya sertifikat. Baru 24 Mei 2019 baru ada sertifikat, pagi kita udah dapat jam 10, taunya besok paginya tanggalnya sama, eh kok bisa dapat ya., nomornya pokoknya selisih 50 nomor, tapi kamu duluan, apapun mau ceritanya, kami duluan," tegasnya.

Ia pun mengatakan kalau dari pihak I am Geprek Bensu ada niatan untuk melaporkan pihak Ruben Onsu.

"Mereka itu mau, maklum anak muda, tapi saya bilang jangan. Tadinya mau melaporkan, keterlaluan karena dituduh yang tidak-tidak, tapi saya bilang jangan, jangan peruncing masalah ini. Yang damai aja lah, yang baik-baik aja," katanya.

Beberapa kerugian yang juga dialami I am Geprek Bensu yakni pihak Ruben Onsumengambil beberapa franchisor milih I am Geprek Bensu.

"Jadi pas dia masuk ke kita sama-sama, kita sudah ada 48 outlet, setengahnya diborong ke sana, 30 lebih diambil Ruben, jadi hak milik dia, yang ikut dia. Jadi dia itu langsung ada outlet, nggak dibeli," ujarnya.

"Jordi kan dulu manager operasional, tentu dia ajak kawan-kawan dia, orang-orangnya dibawa lari semua. Dia konferensi pers kasih tahu orang mulai hari ini saya tidak lagi dengan I'm Geprek Bensu, kita di geprek bensu, saudara pilih mana saya atau mereka, pilihlah semua itu," katanya lagi.

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menduga artis peran Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu".

Baca Juga: Betrand Peto Ungkap Kriteria Sosok Wanita Idaman yang Bakal Jadi Istrinya Nanti, Seperti Apa?

Baca Juga: Sikap Betrand Peto ke Sarwendah Kerap Jadi Sorotan, Ternyata Putra Angkat Dewi Perssik Juga Beri Perlakuan Serupa hinga Berikan Ciuman di Depan Media

Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.

"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat,

mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, badan usaha yang digugat Ruben.

Majelis hakim juga menilai merek usaha Ruben memiliki persamaan dengan merek usaha PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Karena itu, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek milik Ruben.

Dicoret Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.

"Memerintahkan Turut Tergugat Rekonvensi/T-II K untuk membatalkan pendaftaran Merek milik Tergugat Rekonvensi/PK tersebut dengan cara mencoret dalam daftar umum serta mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku," demikian putusan majelis hakim.

Gugatan Ruben

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk ' Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews-bogor.com dengan judulKalah Lalu Minta Maaf, Ruben Onsu Diberi 2 Solusi dari I Am Geprek Bensu: Silahkan Kalau Mau Kuasai

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber TribunnewsBogor.com