2. Ditjen HKI diminta coret pendaftaran Geprek Bensu
Beriringan dengan itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.
Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
3. Tak harus tutup gerai Geprek Bensu
Meskipun MA menolak kasasi, Minola mengatakan bahwa kliennya tidak harus menutup gerai Geprek Bensu.
Pihak Ruben Onsu masih memiliki dua sertifikat kelas 43 untuk merek dagang Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu.
Oleh karena itu, menurut Minola, Ruben tidak perlu menutup gerai Geprek Bensu.
"Dua sertifikat di kelas 43 tidak dibatalkan. Artinya, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Jadi, tidak perlu tutup," ujar Minola Sebayang saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).