Kalah Melawan Benny Sudjono, Begini Akhir Nasib Ayam Geprek Bensu, Permohonan Ditolak Hingga Terancam Dicoret
GridHits.id - Nasib bisnis makanan Geprek Bensu milik pembawa acara Ruben Onsu tengah mengalami sengketa merek.
Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bensu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Malahan, MA mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.
Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Di sisi lain, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu dan kuasa hukumnya Minola Sebayang telah menggelar jumpa pers terkait sengketa merek dagang ini.
1. PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik pertama
Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.