Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kalah Melawan Benny Sudjono dan Merek Restonya Dicoret, Pihak Ruben Bensu Ngotot Tak Mau Tutup Resto

Hanifa Qurrota A'yun - Senin, 15 Juni 2020 | 11:51
Bersengketa dengan Pesaing Bisnisnya Hingga Dituntut Ganti Rugi 100 Miliar dan Dicabut Izin Dagangnya, Tak Disangka Ternyata Begini Pengakuan Ruben Onsu Soal Asal Muasal Suksesnya Geprek Bensu
Kolase tangkap layar Kompas TV

Bersengketa dengan Pesaing Bisnisnya Hingga Dituntut Ganti Rugi 100 Miliar dan Dicabut Izin Dagangnya, Tak Disangka Ternyata Begini Pengakuan Ruben Onsu Soal Asal Muasal Suksesnya Geprek Bensu

Kalah Melawan Benny Sudjono, Begini Akhir Nasib Ayam Geprek Bensu, Permohonan Ditolak Hingga Terancam Dicoret

GridHits.id - Nasib bisnis makanan Geprek Bensu milik pembawa acara Ruben Onsu tengah mengalami sengketa merek.

Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bensu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Malahan, MA mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Baca Juga: Punya Senjata Rahasia Lawan Benny Sujono, Pihak Ruben Onsu Sangat Percaya Diri Geprek Bensunya Masih Bisa Beroperasi Normal

Baca Juga: Merinding, Secara Gamblang Ruben Pernah Bahas Soal Kematian hingga Terungkap Fakta Tak Terduga Ini Sebelum Muncul Kasus 'Geprek Bensu'

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Di sisi lain, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu dan kuasa hukumnya Minola Sebayang telah menggelar jumpa pers terkait sengketa merek dagang ini.

1. PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik pertama

Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x