Follow Us

Perintah Merek 'Geprek Bensu' Dicoret Setelah Gugatan Ruben Onsu Ditolak Pengadilan, Kenapa?

Ine Yulita Sari - Sabtu, 13 Juni 2020 | 14:00
Ruben Onsu bersama produk makanannya, Ayam Geprek Bensu
Tribunnews.com

Ruben Onsu bersama produk makanannya, Ayam Geprek Bensu

Baca Juga: Kenang Momen Terindah dengan Sang Sahabat, Ruben Onsu Ungkap Masih Simpan Chat Terakhirnya dengan Almarhumah Julia Perez

Baca Juga: Sempat Banjir Bullyan dan Dituding Sebagai Penjiplak, Owner I am Geprek Bensu Benny Suromba Berhasil Menang dalam Persidangan

Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 20 Mei 2020 yang menolak kasasi Ruben Onsu.

Baca Juga: Demi Beli Barang Harga Ratusan Ribu Ini, Betrand Peto Ambil Uang Langsung dari Dompet Ruben Onsu hingga Sarwendah Lontarkan Kata-kata Ini

Baca Juga: Terbongkar! Sebelum Punya Resto Sendiri, Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador Iam Geprek Milik Benny Sujono

Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular