Follow Us

Terbukti Bukan Pemilik Sah ‘Geprek Bensu’, Warganet Berbondong-bondong Ungkap Kekecewaannya Merasa Tertipu oleh Ruben Onsu

Ratnaningtyas Winahyu - Kamis, 11 Juni 2020 | 20:15
Ruben Onsu kalah gugatan di Mahkamah Agung
Instagram/@ruben_onsu

Ruben Onsu kalah gugatan di Mahkamah Agung

GridHITS.id – Kabar kurang mengenakkan datang dari artis sekaligus pebisnis, Ruben Onsu.

Pasalnya, di saat masih pontang-panting berusaha mempertahankan bisnisnya, suami Sarwendah ini justru harus mengalami kenyataan pahit.

Bagaimana tidak, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' dikabarkan resmi ditolak oleh MA.

Baca Juga: Kini Miliki 2 Putri Cantik, Sarwendah Ternyata Sempat Keguguran 2 Kali Sampai Ketakutan Tak Bisa Kasih Ruben Onsu Keturunan, Begini Perjuangannya

Baca Juga: Dikenal Tajir Melintir, Ternyata Segini Harga Rumah Mewah Ruben Onsu yang Miliki Luas Tanah 2.200 Meter!

Seperti diketahui, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (23/8/2019) silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Melansir dari Kompas.com, Mahkamah Agung pun mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.

Hakim mengatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.

Mengetahui kabar ini, tak sedikit warganet yang turut berkomentar.

Baca Juga: Tak Terima Penerawangan Mbah Mijan Terkait Kedekatan Putranya dengan Sarwendah, Ruben Onsu Langsung Semprot Mbah Mijan : Istri Gue Kecewa Banget

Source : Kompas.com, twitter.com

Editor : Ratnaningtyas Winahyu

Baca Lainnya

Latest