Perintah Merek 'Geprek Bensu' Dicoret Setelah Gugatan Ruben Onsu Ditolak Pengadilan, Kenapa?
GridHITS.id-Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono, pemilik merek I Am Geprek Bensu.
Merek tersebut memang mirip dengan bendera usaha Ruben Onsu, Geprek Bensu.
Ruben Onsu mengajukan gugatan terkait Hak Kekayaan Intelektual tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Agustus 2019 dan tercatatdengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Ruben Onsu dianggap tidak sah memakai merek dagang Geprek Bensu yang dimiliki dan didaftarkan pertama kali oleh Benny Sujono.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.
Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.