Terbongkar! Sebelum Bikin Usaha Resto, Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador Iam Geprek Milik Benny Sujono
GridHITS.id - Ruben Onsu sudah sangat identik dengan sebuah resto ayam geprek BENSU.
Dia kerap membagikan postingan terkait restonya, baik menu maupun penambahan cabang baru, bahkan beberapa kejadian naas seperti saat salah satu restonya terbakar.
Sayangnya, publik dibuat heboh saat ada orang yang justru mengklaim lebih dulu resto ayam geprek bernama BENSU tersebut.
Kabar itu jelas menjadi pukulan tersendiri bagi selebriti yang juga suami Sarwendah itu.
Pasalnya, di saat masih pontang-panting berusaha mempertahankan bisnisnya, suami Sarwendah ini justru harus mengalami kenyataan pahit.
Bagaimana tidak, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' dikabarkan resmi ditolak oleh MA.
Seperti diketahui, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (23/8/2019) silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutipKompas.comdari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Melansir dariKompas.com, Mahkamah Agung pun mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
Hakim mengatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.
Mengetahui kabar ini, tak sedikit warganet yang turut berkomentar.
Bahkan, saking ramainya, pembicaraan soal ‘Geprek Bensu’ sampai menjaditrending topicnomor 7 di media sosialTwitter.
Rupanya, banyak warganet yang juga merasa sebagai korban, lantaran baru mengetahui bahwa ada 2 merek yang sama-sama mengusung ‘Geprek Bensu’.
“Plot twist pagi ini, ternyata yang asli memang “I Am Geprek Bensu”, dulu gue mikirnya emang Ruben Onsu yang jadi pioneer usaha kuliner ayam geprek dengan nama “Ayam Geprek Bensu”,” tulis akun @***angrn***.
“So after all this time.. there're 2 geprek bensu? And the original one is not from ruben onsu!!?? My whole life is a lie...” tulis akun @***abbpa***.
“oh sh*t so the real ayam geprek bensu is not from ruben onsu. my life is a lie,” tulis akun @***riedwhis***.
Meski begitu, ada pula warganet yang mengaku akan tetap setia membeli makanan yang dijual oleh Ruben Onsu.
“GEPREK BENSU mau diganti nama apa aja aku tetep setia langganan kok karena rasa ga akan ngaruh sama nama. Kalo memang enak ya tetep enak,” tulis akun @***yogoY***.
Bagaimana menurut Anda?
TERNYATA BENNY SUJONO LEBIH DULU BIKIN IAM GEPREK BENSU, RUBEN ONSU PERNAH JADI BRAND AMBASSADOR
Berdasarkan penelusuran beberapa GridHITS di media sosial, terungkap bahwaIam Geprek Bensu milikBenny Sudjono sudah berdiri sejak Maret 2017, sedangkan ayam geprek BENSU milik Ruben Onsu berdiri 9 bulan kemudian, alias pada Januari 2018.
Artinya, Iam Geprek BENSU milik Benny Sujono lebih dulu berdiri daripada Geprek BENSU milik Ruben Onsu.
Tak usah heran, pada tanggal 3 Mei 2017, Benny mendaftarkan usahanya itu ke Direktorat HKI.
Sebulan sebelumnya, alias pada April 2017, pengusaha resto ini pertama kali membuka gerainya pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.
Selain itu, dikutip channel youtube Seleb Life, konon resto milik Benny Sujono awalnya pernah menjadikan Ruben Onsu sebagai Brand Ambbasador, yang bertugas untuk mempromosikan usaha kuliner milik Benny.
Nama Ruben Onsu muncul karena sang adik yaitu Jordi Onsu kebetulan menjadi asalah seorang manager pemasaran di resto tersebut.
Sayang, kerja sama itu tak berlangsung lama karena Ruben Onsu mendirikan resto Geprek Bensu, yang merupakan singkatan dari Ruben Onsu.
Dilansir kompas.com,artis peran Ruben Onsu diketahui telah beberapa kali menerima honor saat bekerja sebagai duta promosi atau brand ambassador usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.
Hal itu diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.
"Dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.
Dalam salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben.
Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben telah menerima sekitar Rp 663 juta.
Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:
9 Mei 2017: Rp 50 juta
10 Mei 2017: Rp 50 juta
4 Juni 2017: Rp 45 juta
8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
23 Juni 2017: RP 100 juta
23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
25 Juni 2017: Rp 30 juta
26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
4 Agustus 2017: Rp 150 juta
14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta
Setelah menjadi brand ambassador, Ruben mendirikan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu" pada Agustus 2017.