Menurut Agus, dalam kasus Sarah Keihl ini, polisi dapat langsung melakukan tindakan hukum karena kasus ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.
"Untuk pendidikan masyarakat, sebenarnya, ini kan kejahatan delik pidana umum sehingga polisi bisa bertindak tanpa pengaduan," ujar Agus.