Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib Terkini Usai Sarah Keihl Lelang Keperawanan di Medsos Bikin Ketar-ketir, Pakar Hukum: Walau Sudah Dihapus Unsur Pidananya Tetap

Safira Dita - Selasa, 09 Juni 2020 | 10:19
Nasib Terkini Usai Sarah Keihl Lelang Keperawanan di Medsos Bikin Ketar-ketir
Kolase Nakita.id dari Instagram/@sarahkeihl % @rantymaria

Nasib Terkini Usai Sarah Keihl Lelang Keperawanan di Medsos Bikin Ketar-ketir

"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus.

"Itu diatur di pasal itu, hukumannya maksimal 6 tahun," tambahnya.

"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."

"Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan," terangnya.

Agus menyampaikan, meskipun Sarah telah mengklarifikasi bahwa pernyataannya hanya berupa candaan ataupun sarkasme, hal itu tetap tidak bisa menghapus pidananya.

"Video yang dia hapus itu tidak menghilangkan perbuatannya, unsur pidananya tetap bisa dikenai," kata Agus.

Baca Juga: Anak Berulah Ibu Bapaknya Kena Getah! Orangtua Sarah Keihl Kena Bully Gara-gara Anaknya Lelang Keperawanan, Netizen: Kasihan

Baca Juga: Viral Berita Lelang Keperawanan Senilai 2M, Hotman Paris Beri Peringatan Keras Pada Sarah Keihl: Hati-hati Seperti Kasus Ikan Asin

Bahkan, Agus menambahkan, sekalipun Sarah telah menyampaikan permohonan maaf, hal itu hanya dapat menjadi pertimbangan ketika sudah diproses di pengadilan.

"Maaf dalam pidana itu tidak dikenal, maaf tidak menghapuskan pidana, maaf itu akan menjadi pertimbangan hakim pada saat nanti seseorang itu diproses di pengadilan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, tapi tidak menghilangkan," jelas Agus.

"Meskipun kontennya sudah dihapus ataupun meminta maaf, walaupun bercanda atau sarkasme, tidak menghilangkan perbuatannya, itu pidana, kejahatan," sambungnya.

"Video yang dia hapus itu tidak menghilangkan perbuatannya, unsur pidananya tetap bisa dikenai," kata Agus.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x