Follow Us

Dikira Kasusnya Sudah Lenyap Bak Angin Lalu, Ahli Hukum Beberkan Sarah Keihl Bisa Terancam Kurungan karena Prank Lelang Keperawanannya

Diah Puspita Ningrum - Jumat, 22 Mei 2020 | 18:58
Sarah Keihl
Instagram/@sarahkeihl

Sarah Keihl

Dikira Sudah Selesai Bak Angin Lalu, Ahli Hukum Beberkan Sarah Keihl Bisa Terancam Kurungan karena Prank Lelang Keperawanannya

GridHits.id - Belum lama ini, jagat dunia maya dihebohkan dengan unggahan video selebgram, Sarah Keihl.

Sarah mengaku melelang keperawanannya senilai 2 miliar demi membantu para korban Covid-19.

Namun tak lama setelah unggahannya jadi kontroversi, Sarah buru-buru mengeluarkan klarifikasi.

Baca Juga: Lama Tenggelam dari Dunia Hiburan Usai Keluar dari Grup Cagur, Narji Kini Bagikan Kabar Duka Terkait Orang Dekatnya: Innalilahi Wainna Ilaihi Rojiun

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Pemudik! Siap-siap Kehilangan Pekerjaan atau Tak Bisa Buka Usaha karena Ditolak Masuk Jakarta Meski Punya KTP DKI Jakarta

Sarah Keihl mengatakan bahwa ia bermaksud untuk menyindir masyarakat yang kurang sadar atas situasi berbahaya dampak covid-19.

Ia juga mengaku tak berniat sedikit pun menipu masyarakat, sehingga ia pun meminta maaf dan menyebut bahwa aksinya hanya sebuah sarkasme belaka.

Rupanya, aksi kontroversional Sarah Keihl bisa dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Athun 2018 tentang ITE dan mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Agus Riewanto selaku Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).

"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/05) malam.

Source : Nova.ID

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest