Dikira Sudah Selesai Bak Angin Lalu, Ahli Hukum Beberkan Sarah Keihl Bisa Terancam Kurungan karena Prank Lelang Keperawanannya
GridHits.id -Belum lama ini, jagat dunia maya dihebohkan dengan unggahan video selebgram, Sarah Keihl.
Sarah mengaku melelang keperawanannya senilai 2 miliar demi membantupara korban Covid-19.
Namun tak lama setelah unggahannya jadi kontroversi, Sarah buru-buru mengeluarkan klarifikasi.
Sarah Keihl mengatakan bahwa ia bermaksud untuk menyindir masyarakat yang kurang sadar atas situasi berbahaya dampak covid-19.
Ia juga mengaku tak berniat sedikit pun menipu masyarakat, sehingga ia pun meminta maaf dan menyebut bahwa aksinya hanya sebuah sarkasme belaka.
Rupanya, aksi kontroversional Sarah Keihl bisa dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Athun 2018 tentang ITE dan mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Agus Riewanto selaku Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).
"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/05) malam.