Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selamat Tinggal PSBB, Selamat Datang PSBL, Kenali Bedanya! Warga di 62 Zona Merah ini Harus Punya Surat Izin dari RW Saat Mau Keluar Masuk

Saeful Imam - Kamis, 04 Juni 2020 | 13:27
Suasana lockdown lokal di salah satu RW di Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur nantinya akan diberlakukan PSBL di 62 RW zona merah
Dok Foto Kelurahan Lubang Buaya

Suasana lockdown lokal di salah satu RW di Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur nantinya akan diberlakukan PSBL di 62 RW zona merah

Selamat Tinggal PSBB, Selamat Datang PSBL, Kenali Bedanya! Warga di Zona Merah Harus Lapor Pengurus RW Saat Mau Keluar Masuk

GridHITS.id - Jakarta sedang memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Usai PSBB, Gubernur DKI Jakarta akan menerapkan PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lokal).

Apa beda PSBB dan PSBL? Berikut bahasannya.

Baca Juga: Bak Menantang Maut, Pakar UI Ungkap Bahaya yang Mengancam DKI Jakarta Jika Kebijakan PSBB Dicabut: ‘Kita Belum Sepenuhnya Aman’

Baca Juga: Bak Menantang Maut, PSBB Belum Usai Pasar Tanah Abang Justru Kembali Ramai Padahal Masih Pandemi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.

"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

PSBL nantinya akan membatasi aktivitas warga berbasis RW.

RW yang masuk dalam zona merah akan dilakukan pembatasan ketat layaknya PSBB.

Bahkan, warga yang ingin keluar masuk ke RW itu harus mengantongi surat izin dari RW.

Surat izin atau pengantar ini mirip denga SIKM yang saat ini berlaku bagi warga yang ingin keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Jadi, pengendalian lewat pembatasan akan dipersempit ke level RW yang masih memiliki kasus corona yang tinggi.

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Dalam Menjaga PSBB, Salah Satu Petugas Satpol PP Curhat Pilu: Kita Satpol PP Juga Manusia yang Takut dengan Penyakit

Baca Juga: Pecahkan Rekor Hampir 1.000 Pasien Positif Corona, Ini Sindiran Menohok dari Joko Anwar : Selamat! Ayo Longgarkan PSBB, Ayo Beli Baju Lebaran

Sementara kawasan yang tak masuk status PSBL, akan diperlakukan beda.

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:

- RW 07, 09 Kebon Kacang

- RW 12, 13, 14 Kebon Melati

- RW 02, 04 Petamburan

- RW 06 Kramat

- RW 02 Kampung Rawa

- RW 01 Cempaka Putih Barat

- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur

- RW 10 Mangga Dua Selatan

- RW 01 Gondangdia

- RW 02 Cempaka Baru

- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat

- RW 17 Sunter Agung

- RW 12, 17 Penjaringan

- RW 11 Penjaringan

- RW 04 Rawa Badak Selatan

- RW 01 Sukapura

- RW 05 Cilincing

Baca Juga: Berita Gembira Jelang Idulfitri, Salah Satu Kota di Daerah yang Dipimpin oleh Ganjar Pranowo Ini Siap Merayakan Berakhirnya PSBB Usai Nol Kasus Covid-19

Baca Juga: Agar Tetap Lancar, Aman, dan Sehat, Ini Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah Bersama Keluarga di Tengah PSBB

- RW 01, 09 Semper Barat

- RW 08 Kelapa Gading Barat

- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi

- RW 01, 06 Krendang

- RW 11 Angke

- RW 03 Pekojan

- RW 07 Duri Utara

- RW 08 Kali Anyar

- RW 12 Tanah Sereal

- RW 03 Kota Bambu Utara

- RW 05 Jatipulo

- RW 04 Palmerah

- RW 05 Maphar

- RW 03, 04 Tangki

- RW 01 Grogol

Baca Juga: Prancis yang Sudah Lockdown Saja Tetap Temukan Anak-anak Terinfeksi Corona Usai Sekolah Kembali Dibuka, Bagaimana dengan Tahun Ajaran Baru di Indonesia Saat PSBB Masih Banyak Dilanggar?

- RW 06 Tomang

- RW 01 Joglo

- RW 05 Srengseng

- RW 02, 08 Pondok Labu

- RW 05 Lebak Bulus

- RW 01 Utan Kayu Selatan

- RW 07 Kayumanis

- RW 03 Pondok Bambu

- RW 02 Pondok Kelapa

- RW 04 Kampung Tengah

- RW 03 Batu Ampar

- RW 05 Balekambang

- RW 07 Bidara Cina - RW 10 Ciracas

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "PSBB Jakarta Akan Diubah Jadi PSBL, Karantina Lokal di RW Zona Merah"

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x