Follow Us

Selamat Tinggal PSBB, Selamat Datang PSBL, Kenali Bedanya! Warga di 62 Zona Merah ini Harus Punya Surat Izin dari RW Saat Mau Keluar Masuk

Saeful Imam - Kamis, 04 Juni 2020 | 13:27
Suasana lockdown lokal di salah satu RW di Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur nantinya akan diberlakukan PSBL di 62 RW zona merah
Dok Foto Kelurahan Lubang Buaya

Suasana lockdown lokal di salah satu RW di Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur nantinya akan diberlakukan PSBL di 62 RW zona merah

Jadi, pengendalian lewat pembatasan akan dipersempit ke level RW yang masih memiliki kasus corona yang tinggi.

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Dalam Menjaga PSBB, Salah Satu Petugas Satpol PP Curhat Pilu: Kita Satpol PP Juga Manusia yang Takut dengan Penyakit

Baca Juga: Pecahkan Rekor Hampir 1.000 Pasien Positif Corona, Ini Sindiran Menohok dari Joko Anwar : Selamat! Ayo Longgarkan PSBB, Ayo Beli Baju Lebaran

Sementara kawasan yang tak masuk status PSBL, akan diperlakukan beda.

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:

- RW 07, 09 Kebon Kacang

- RW 12, 13, 14 Kebon Melati

- RW 02, 04 Petamburan

- RW 06 Kramat

- RW 02 Kampung Rawa

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest