Follow Us

Siap-siap Menangis Jika Warga Padang Lupa Pakai Masker Saat Keluar Rumah, karena Pemerintah Akan Beri Hukuman Ini

Riska Yulyana Damayanti - Minggu, 17 Mei 2020 | 10:28
Ilustrasi virus corona
freepik

Ilustrasi virus corona

Baca Juga: Bak Oase di Gurun Pasir! Jumlah Pasien Corona Terus Menurun, Ridwan Kamil Akan Segera Buka Mal, Sekolah, dan Tempat Ibadah di Jabar

Baca Juga: Bak Tak Ada Takutnya, Disuruh Social Distancing Ribuan Warga di Surabaya Justru Mengantre Hingga Berdesakan Karena Hal Ini

Pasal tersebut menjelaskan sejumlah sanksi seperti administratif, teguran dan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Selain itu, sanksi yang diatur bisa juga denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Kemudian, dalam ayat 2 Pasal 10 tersebut menjelaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh pihak kepolisian.

"Perwako tersebut berlaku sejak tanggal 11 Mei 2020. Selama tiga sampai empat hari kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang Yopi Krislova kepada sejumlah wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dari Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang.

Hasil pelaporan pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Wali Kota sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga: Banyak yang Tak Tahu, ini Besaran Denda Saat PSBB di DKI Jakarta, Tak Pakai Masker Rp100 Ribu Hingga Makan di Resto Rp5 Juta

Sebelum dikeluarkannya Peraturan Wali Kota ini, sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker adalah denda dua buah masker.

Satu masker langsung digunakan sendiri bagi si pelanggar dan satu lagi diberikan kepada masyarakat yang belum menggunakan masker.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Pakai Masker Denda Rp 250.000")

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest