GridHITS.id – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagai wilayah pertama yang memberlakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun kian ketat soal PSBB.
Hal itu terbukti dari sanksi yang langsung diberikan pada masyarakat yang tidak mengikuti aturan.
Pemberian sanksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.
Adapun bentuk penindakan yang bisa dilakukan antara lain, sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial, hingga denda administratif.
Terkait sanksi sosial, petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) ternyata telah menyiapkan atribut khusus untuk para pelanggar PSBB.
Para pelanggar rupanya diminta memakai sebuah rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Untuk wilayah Jakarta Pusat, sanksi kerja sosial ini pun sudah mulai diberlakukan mulai Rabu (13/5/2020), bahkan beberapa pelanggar sudah menjalani hukuman menggunakan rompi oranye tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, akibat tidak membawa identitas diri, sebanyak enam orang di Tanah Abang diberi sanksi kerja sosial berupa teguran tertulis.