Follow Us

Siap-siap Menangis Jika Warga Padang Lupa Pakai Masker Saat Keluar Rumah, karena Pemerintah Akan Beri Hukuman Ini

Riska Yulyana Damayanti - Minggu, 17 Mei 2020 | 10:28
Ilustrasi virus corona
freepik

Ilustrasi virus corona

Siap-siap Menangis Jika Warga Padang Tak Menggunakan Masker Saat Keluar Rumah, karena Pemerintah Akan Beri Hukuman Ini

GridHITS.id - Bagi warga Padang, Sumatra Barat sepertinya harus bersiap jika melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedang diberlakukan.

Seperti yang kita ketahui saat ini berbagai daerah sedang memberlakukan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona.

Berbagai aturan pun ditetapkan agar warga bisa tertip menjalani PSBB.

Baca Juga: Penularan Corona Berhasil Ditekan, Tangan Kanan Presiden Jokowi Akan Longgarkan PSBB di Daerah ini, Mana Saja?

Baca Juga: WHO Kritik Pelonggaran PSBB Saat Wabah Corona Masih Merajalela, Virus Corona Bisa Semakin Menyebar

Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat.

Dikabarkan saat ini Kota Padang sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Warga Kota Padang, Sumatera Barat, yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberi sanksi.

Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250.000. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.

Pemberian sanksi tersebut dijelaskan di Pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah.

Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi.

Source : kompas

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest