Siap-siap Menangis Jika Warga Padang Tak Menggunakan Masker Saat Keluar Rumah, karena Pemerintah Akan Beri Hukuman Ini
GridHITS.id -Bagi warga Padang, Sumatra Barat sepertinya harus bersiap jika melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedang diberlakukan.
Seperti yang kita ketahui saat ini berbagai daerah sedang memberlakukan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona.
Berbagai aturan pun ditetapkan agar warga bisa tertip menjalani PSBB.
Baca Juga: WHO Kritik Pelonggaran PSBB Saat Wabah Corona Masih Merajalela, Virus Corona Bisa Semakin Menyebar
Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat.
Dikabarkan saat ini Kota Padang sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Warga Kota Padang, Sumatera Barat, yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberi sanksi.
Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250.000. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.
Pemberian sanksi tersebut dijelaskan di Pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah.
Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi.