Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Satu Indonesia Lega, Tokoh ini Ungkap Kenaikan Iuran BPJS Bisa Dibatalkan Lewat Jalur Hukum, ini Caranya

Saeful Imam - Jumat, 15 Mei 2020 | 15:04
Drama Jaminan Kesehatan: Iuran BPJS Sempat Dinaikan, Tapi Digagalkan MA, Kini Dinaikan Lagi!
Kolase Kompas.com

Drama Jaminan Kesehatan: Iuran BPJS Sempat Dinaikan, Tapi Digagalkan MA, Kini Dinaikan Lagi!

Bikin Satu Indonesia Lega, Tokoh ini Ungkap Kenaikan Iuran BPJS Bisa Dibatalkan Lewat Jalur Hukum, ini Caranya

GridHITS.id - Salah satu kebijakan pemerintah yang banyak ditentang masyarakat adalah kenaikan iuran BPJS.

Betapa tidak, asuransi kesehatan buat sebagian masyarakat menengah bawah ini harus dinaikkan padahal kondisi masyarakat sedang sulit akibat pandemi corona.

Berbagai pihak pun menentangnya, mulai anggota dewan, Gubernur, tokoh masyarakat, dan masih banyak lagi.

Baca Juga:Perkiraan Jokowi Meleset, Pandemi Kemungkinan Tak Akan Berakhir di Bulan Juli karena Hal Besar ini, Presiden : Waspadai Gelombang Kedua

Baca Juga:Sempat Menuai Kontroversi Karena Tak Tepat Sasaran, Jokowi Kini Geram Hingga Tekan Para Gubernur dan Menteri Terkait Pendistribusian Bansos : Buka Data Transparan

Kabar baiknya, kenaikan iuran BPJS yang sudah diteken Presiden Jokowi ini dapat dibatalkan lewat jalur hukum.

Ketua DPP Partai Nasdem bidang Kesehatan Okky Asokawati menilai, materi yang tertuang di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 secara substansial tidak berbeda dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Oleh karenanya, ia meyakini, Perpres tersebut akan mudah dibatalkan di Mahkamah Agung (MA).

"Secara substansial, materi Perpres 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA," kata Okky dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Menurut Okky, perbedaan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya pada penundaan kenaikan iuran, khususnya di Kelas III pada awal tahun 2021.

Padahal, menurut dia, Mahkamah Agung dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

"Nah, di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," tuturnya.

Okky mengingatkan, salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.

"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," ucapnya.

Baca Juga:Darurat Pandemi Corona, Orang Kepercayaan Jokowi Ini Beberkan Pemerintah Sudah Kantongi Strategi Baru Lawan Covid-19, Apa Rahasianya?

Baca Juga:Kabar Gembira yang Bikin Tenang, Pemerintah Umumkan Stok Pangan Nasional Aman Hingga Juni 2020, Jokowi : Beras Surplus 6,4 Juta Ton

Lebih lanjut, Okky mengatakan, secara objektif, kondisi masyarakat saat ini semakin sulit akibat terdampak pandemi Covid-19.

Kendati demikian, pemerintah malah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menabrak semangat yang terkandung dalam putusan MA terdahulu.

"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, dimana Indonesia belum terdampak Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?

Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut.

Baca Juga:Darurat Pandemi Corona, Orang Kepercayaan Jokowi Ini Beberkan Pemerintah Sudah Kantongi Strategi Baru Lawan Covid-19, Apa Rahasianya?

Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.

Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.

Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.

Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.

Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA: Perpres 64/2020

- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres 75/2019

- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000

- Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000

- Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lagi"

Source : Kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x