Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?
Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut.
Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.
Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.
Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.
Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.
Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA: Perpres 64/2020
- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.