Follow Us

Tak Hanya Diminta Putar Balik, Kini Pemudik Nekat Harus Siap-siap Terima Sanksi Penjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah

Nita Febriani - Sabtu, 09 Mei 2020 | 11:30
ilustrasi mudik
kompas.com

ilustrasi mudik

Semula kendaraan yang berniat melakukan mudik pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 hanya akan diarahkan untuk memutar balik.

Baca Juga: Mengaku Ramalannya Tak Pernah Meleset, Ernest Prakasa Pertanyakan Kemampuan Roy Kiyoshi, Dia Tak Bisa Ramal Nasibnya Sendiri

Namun kini, sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, mulai tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 kendaraan pemudik tak hanya diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan saja, tetapi juga dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tak main-main, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

Baca Juga: Gantikan Posisi Veronica Tan Sebagai Mantu Kesayangan, Puput Nastiti Devi Tak Ragu Pamer Foto Rayakan Ulang Tahun Ibunda BTP

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" begitu lah bunyi pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ditemukan 21 Narkoba dari Tangannya, Status Roy Kiyoshi Resmi Jadi Tersangka, Begini Kondisinya Sekarang

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Namun kemudian pemerintah merencakanan untuk mengizinkan mudik, namun dengan kriteria tertentu.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.

Baca Juga: Tak Pernah Tersorot! Ini Momen Pacar Naysila Mirdad Dekat dengan Jamal Mirdad Bahkan Tak Sungkan Suap-suapan

Source : nakita

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular