GridHITS.id -Larangan mudiksudahdiumumkan sejak1 Mei 2020 lalu.
Sayangnya masih saja banyak pemudik nekat yang melanggar aturan ini.
Bahkan pemerintah sampai sudah menerbitkan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pasalnya, kini hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terjangkit virus ini.
Bahkan pada saat berita ini ditulis, Sabtu (9/5/2020) kasus Covid-19 di Indonesia telah menyentuh angka 13.112.
Kebanyakan orang yang melakukan mudik ialah warga Jakarta yang mana sudah menjadi zona merah dengan kasus Covid-19 terbanyak.
Warga seakan memiliki banyak cara untuk mengakali petugas yang menjaga di berbagai titik mudik.
Tak sedikit pula yang akhirnya berhasil sampai di kampung halaman dengan cara sembunyi-sembunyi.
Sehingga tak heran bila larangan mudik ini dianggap tidak efektif.
Oleh sebab itu, demi menegaskan upaya pelarangan mudik di tengah pandemi ini, pemerintah menetapkan sanksi tegas yang telah berlaku sejak kemarin, Jumat (8/5/2020).
Semula kendaraan yang berniat melakukan mudik pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 hanya akan diarahkan untuk memutar balik.
Namun kini,sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, mulai tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 kendaraan pemudik tak hanya diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan saja, tetapi juga dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut mengacu padaUU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tak main-main, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" begitu lah bunyi pasal 93UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Namun kemudian pemerintah merencakanan untuk mengizinkan mudik, namun dengan kriteria tertentu.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinga percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.
"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan nikah," kata Budi.
Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.
Artikel ini telah tayang di laman Nakita.id dengan judul "Risiko Bila Tetap Nekat Mudik di Tengah Pandemi Kini Tak Hanya Diminta Putar Balik, Ada Sanksi Kurungan Penjara hingga Denda Ratusan Juta Bagi Pemudik Nekat"