Follow Us

Tak Hanya Diminta Putar Balik, Kini Pemudik Nekat Harus Siap-siap Terima Sanksi Penjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah

Nita Febriani - Sabtu, 09 Mei 2020 | 11:30
ilustrasi mudik
kompas.com

ilustrasi mudik

GridHITS.id - Larangan mudik sudah diumumkan sejak1 Mei 2020 lalu.

Sayangnya masih saja banyak pemudik nekat yang melanggar aturan ini.

Bahkan pemerintah sampai sudah menerbitkan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pasalnya, kini hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terjangkit virus ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Telah Cairkan Dana Sebesar Rp1,6 Triliun untuk Masyarakat yang Terkena PHK Imbas Corona

Bahkan pada saat berita ini ditulis, Sabtu (9/5/2020) kasus Covid-19 di Indonesia telah menyentuh angka 13.112.

Kebanyakan orang yang melakukan mudik ialah warga Jakarta yang mana sudah menjadi zona merah dengan kasus Covid-19 terbanyak.

Warga seakan memiliki banyak cara untuk mengakali petugas yang menjaga di berbagai titik mudik.

Tak sedikit pula yang akhirnya berhasil sampai di kampung halaman dengan cara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga: Akan Rayakan Lebaran Tanpa Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Blak-blakan Bongkar Isi Hatinya: 'Gimana Ya...'

Sehingga tak heran bila larangan mudik ini dianggap tidak efektif.

Oleh sebab itu, demi menegaskan upaya pelarangan mudik di tengah pandemi ini, pemerintah menetapkan sanksi tegas yang telah berlaku sejak kemarin, Jumat (8/5/2020).

Source : nakita

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest