GridHITS.id -Larangan mudiksudahdiumumkan sejak1 Mei 2020 lalu.
Sayangnya masih saja banyak pemudik nekat yang melanggar aturan ini.
Bahkan pemerintah sampai sudah menerbitkan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pasalnya, kini hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terjangkit virus ini.
Bahkan pada saat berita ini ditulis, Sabtu (9/5/2020) kasus Covid-19 di Indonesia telah menyentuh angka 13.112.
Kebanyakan orang yang melakukan mudik ialah warga Jakarta yang mana sudah menjadi zona merah dengan kasus Covid-19 terbanyak.
Warga seakan memiliki banyak cara untuk mengakali petugas yang menjaga di berbagai titik mudik.
Tak sedikit pula yang akhirnya berhasil sampai di kampung halaman dengan cara sembunyi-sembunyi.
Sehingga tak heran bila larangan mudik ini dianggap tidak efektif.
Oleh sebab itu, demi menegaskan upaya pelarangan mudik di tengah pandemi ini, pemerintah menetapkan sanksi tegas yang telah berlaku sejak kemarin, Jumat (8/5/2020).