Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinga percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.
"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan nikah," kata Budi.
Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.
Artikel ini telah tayang di laman Nakita.id dengan judul "Risiko Bila Tetap Nekat Mudik di Tengah Pandemi Kini Tak Hanya Diminta Putar Balik, Ada Sanksi Kurungan Penjara hingga Denda Ratusan Juta Bagi Pemudik Nekat"