Follow Us

Tak Cuma Telat THR, Pekerja Kali Ini Dibuat Ketar-ketir dengan Surat Edaran Perihal Tunjangan Hari Raya di Tengah Pandemi Corona

Ela Aprilia Putriningtyas - Rabu, 06 Mei 2020 | 05:00
Ilustrasi uang
Pixabay

Ilustrasi uang

Namun, ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga menghantui sebagian besar karyawan.

Pada dasarnya, THR menjadi kewajiban setiap karyawan yang sudah diatur oleh Undang Undang.

Pembayaran THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum harui raya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani : THR untuk PNS Akan Tetap Cair Tepat Waktu Tapi...

Baca Juga: Apes Banget! Begini Nasib 130 Karyawan Nikita Mirzani yang Dikabarkan Bakal Terdampak THR yang Dipotong Nyai, Kenapa?

Dilansir dari laman Youtube CNBC Indonesia (5/5) Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan membuat buruh pekerja was-was.

Surat edaran soal THR buat para pekerja was was
Youtube/CNBC Indonesia

Surat edaran soal THR buat para pekerja was was

Sebab surat ini memuat ketidak wajiban perusahaan untuk berikan THR pada karyawan.

Sedangkan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana tersebut.

Bahkan ia menduga, jika surat tersebut berikan kelonggaran pada pihak perusahaan untuk tidak berikan THR.

Tak main-main, diperkirakan surat tersebut berisi ketentuan tak berikan THR seratus persen.

Jika benar surat tersebut disahkan, maka akan berdampak pada daya beli.

Source : YouTube, kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular