Namun, ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga menghantui sebagian besar karyawan.
Pada dasarnya, THR menjadi kewajiban setiap karyawan yang sudah diatur oleh Undang Undang.
Pembayaran THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum harui raya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani : THR untuk PNS Akan Tetap Cair Tepat Waktu Tapi...
Dilansir dari laman Youtube CNBC Indonesia (5/5) Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan membuat buruh pekerja was-was.
Sebab surat ini memuat ketidak wajiban perusahaan untuk berikan THR pada karyawan.
Sedangkan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana tersebut.
Bahkan ia menduga, jika surat tersebut berikan kelonggaran pada pihak perusahaan untuk tidak berikan THR.
Tak main-main, diperkirakan surat tersebut berisi ketentuan tak berikan THR seratus persen.
Jika benar surat tersebut disahkan, maka akan berdampak pada daya beli.