Secara tidak langsung karyawan akan menurunkan daya belinya yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: THR Telat? Segera Laporkan, Menaker Akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya
Dikutip dari Kompas.com, bila THR tidak diberikan maka akan ada sanksi yang berikan pada perusahaan.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.
"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis b. pembatasan kegiatan usaha," seperti dikutip dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, Jakarta, Rabu (8/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan jika tidak ada jaminan perihal THR pada para pekerja.
Tidak adanya jaminan tersebut lantaran pemasukan di perusahaan tidak mendapat pemasukan selama pandemi Covid-19.