Follow Us

Bak Angin Surga Jelang Lebaran, Asisten Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR yang Akan Diterima Para Pekerja atau Buruh

Yosa Shinta Dewi - Sabtu, 02 Mei 2020 | 13:55
Ilustrasi uang.
Pixabay

Ilustrasi uang.

Bak Angin Surga Jelang Lebaran, Asisten Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR yang Akan Diterima Para Pekerja atau Buruh

GridHITS.id - Wabah corona masih merajalela di tanah air.

Dampaknya langsung menyerang sendi-sendi ekonomi dimana banyak perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Menjelang lebaran, para pekerja pun was was karena khawatir THR yang biasa mereka dapat tahun ini tak bisa diraih.

Kabar baiknya, pemerintah langsung sigap dan membuat beberapa aturan yang berpihak kepada para pekerja.

Baca Juga: Jutaan Masyarakat Sudah Berhasil! 5 Langkah Mudah Ini Bisa Dicoba Jika Ingin Dapatkan Token Listrik PLN Gratis

Baca Juga: Kabar Gembira! Cukup Chat Lewat Whatsapp, Ini Langkah-langkah Nikmati Listrik Gratis dan Diskon 50% dari PLN

Para pekerja pun akhirnya bisa bernapas lega.

Menyambut Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan membagikan secercah harapan bagi para buruh.

Mereka pun kini bisa lebih tenang karena bisa berbahagia menyambut pesta kemenangan.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak pekerja yang dalam hal ini adalah THR sesuai dengan Undang-undang yang sudah tertera.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mewajibkan bagi perusahaan tetap membayarkan THR kepada pekerjanya
YouTube/ BNPB Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mewajibkan bagi perusahaan tetap membayarkan THR kepada pekerjanya

Source : YouTube

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest