Follow Us

Terancam Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pernyataan Hamil Saat Renang, Komisioner KPAI Merasa Diadili Berlebihan: Kesalahan Saya Masuk Kategori Apa?

Safira Dita - Minggu, 26 April 2020 | 10:42
Wanita disebut bisa hamil ketika berenang bersama dengan pria, benarkah demikian.
freepik.com

Wanita disebut bisa hamil ketika berenang bersama dengan pria, benarkah demikian.

Pertama,meminta Sitti Hikmawatty mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Kedua meminta KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Komisioner KPAI.

Dewan Etik sebelumnya berkesimpulan pernyataan Sitti soal kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki, walau tidak ada penetrasi akan Hamil, merupakan fakta yang tidak terbantahkan.

Dewan Etik menjelaskan, pernyataan itu telah melanggar melanggar etik karena sebagai pejabat publik harus menjunjung prinsip integritas, kepantasan, dan kolegalitas KPAI.

Namun Sitti dalam sidang etik KPAI, tidak mengakui kesalahannya tersebut.

Meski demikian Dewan Etik juga memberikan apresiasi karena sikap Sitti selama memberikan keterangan dalam persidangan sangat sopan.

Sehingga mereka memberikan kesempatan kepada Sitti untuk mengundurkan diri secara sukarela sebagai

Komisioner KPAI. Sitti dipersilakan mengundurkan diri secara sukarela selambat-

lambatnya pada 23 Maret 2020 atau KPAI akan merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Presiden Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.

Ia juga menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemen internal KPAI.

Baca Juga: Nekat Tancap Gas Tak Hiraukan Imbauan Petugas di Tengah Pandemi Corona dan Penerapan PSBB, Aksi Tak Terpuji Ibu-ibu Ini Viral

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest