Berlaku Mulai HariJumat , Ini 8 Hal yang Harus Diketahui Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
GridHits.id - Mulai Jumat (10/4/2020) pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta .
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengatakan, ada aturan hukum yang dapat mengikat warga agar menaati penerapan PSBB.
Anies rencananya bakal menyampaikan aturan hukum terkait penegakan PSBB itu pada Rabu (8/4/2020) hari ini.
Baca Juga: Rara Sekar Mengaku Cemas Saat Lihat Suami Isyana Berpakaian APD untuk Tangani Corona: Hatiku Hancur
1. Warga dilarang berkerumun lebih dari lima orang
Untuk memastikan aturan PSBB tersebut diterapkan masyarakat, Anies berujar, patroli polisi akan ditingkatkan sampai tingkat rukun warga (RW).
Pihaknya pun tidak segan-segan bertindak tegas atau memberikan sanksi jika masyarakat tidak menaati aturan PSBB.
2. Diperbolehkan menikah di KUA tanpa ada resepsi
Selain tak boleh berkumpul di atas lima orang, Anies juga menyampaikan bahwa selama PSBB berlangsung, resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan dilarang.
Anies mengatakan, pernikahan hanya boleh digelar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Aturan serupa diperbolehkan untuk khitan anak. Pemprov DKI memperbolehkan prosesi khitan dilangsungkan saat PSBB, namun melarang pesta perayaan khitan.
“Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan.
Begitu juga dengan kegiatan perayaan lain seperti khitan (tidak diperbolehkan),” kata Anies.
3. KBM tetap di rumah dan seluruh fasilitas umum ditutup
Kemudian, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa selama PSBB berlangsung, kegiatan belajar mengajar (KBM) masih tetap dilakukan di rumah.
Baca Juga: Tak Ada Korban Anak karena Corona di Italia, di Indonesia Malah Berjatuhan, Ternyata ini Sebabnya!
Anies juga menyampaikan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta pun akan tetap ditutup.
Mulai dari fasilitas umum tempat hiburan milik Pemerintah hingga tempat hiburan milik masyarakat.
“Semua fasilitas umum ditutup. Baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, dan museum ditutup,” kata Anies.
4. Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali 8 sektor usaha
Selain tempat hiburan ditutup, Pemprov DKI juga menghentikan kegiatan perkantoran sementara selama PSBB berlangsung.
“Untuk dunia usaha kita mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan,” kata Anies.
Anies mengungkapkan, ada delapan sektor dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.
Pertama, dunia usaha pada sektor kesehatan masih diperbolehkan beroperasi. Kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.
Baca Juga: Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah
Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin. Keempat, sektor komunikasi.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal pun diperbolehkan beroperasi. Keenam, kegiatan logistik dan distribusi barang.
Ketujuh, sektor yang menyediakan kebutuhan retail. Misalnya, toko klontong yang memberikan kebutuhan warga.
Kedelapan adalah sektor industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.
5. Warga miskin dapat sembako
Dihentikannya kegiatan beberapa perusahaan seiring diterapkannya PSBB, maka kondisi perekonomian pun menurun.
Akibatnya pekerja harian pun terdampak semenjak Covid-19 mewabah.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan mulai mendistribusikan bantuan sembako kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020) besok.
Baca Juga: Imbas Virus Corona Ratusan Karyawan Ramayana Kena PHK, Dinas Tenaga Kerja Buka Suara
Baca Juga: Mengaku Bisa Panggil Malaikat dan Nabi, Ningsih Tinampi Santer Akan Dinikahi Pria Kaya, Serius?
Warga miskin dan rentan miskin yang dimaksud adalah masyarakat yang paling terdampak akibat merosotnya perekonomian sejak wabah Covid-19 menerpa dan mereka yang terdampak lantaran diterapkannya PSBB.
"Kamis lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan, masyarakat miskin dan rentan miskin itu semua akan kita distribusikan," jelasnya.
Anies mengungkapkan, dalam mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Nantinya pendistribusian bantuan itu akan melibatkan jajaran Pemprov, Polisi dan TNI dengan memegang prinsip physical distancing.
6. Tidak ada pembatasan transportasi pribadi Selain itu, operasional kendaraan pribadi tidak dilarang meski PSBB telah diterapkan di Jakarta.
Meski tak dilarang, Anies tetap mengimbau agar kendaraan pribadi juga menerapkan physical distancing.
"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing.
Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," kata Anies.
Baca Juga: Mengaku Bisa Panggil Malaikat dan Nabi, Ningsih Tinampi Santer Akan Dinikahi Pria Kaya, Serius?
7. Jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi publik
Meski tak membatasi kendaraan umum, Anies mengatakan, selama PSBB berlangsung transportasi umum akan mengurangi jumlah penumpang dan jam operasionalnya.
Dalam pelaksanaanya, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Selain itu, jumlah penumpang transportasi umum akan dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.
“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada di dalam satu bus,” kata Anies.
8. Tak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta
Meski ada pembatasan transportasi umum selama PSBB, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum ada pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tak ada aturan pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota yang tertera di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Walau demikian, Sambodo menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai mekanisme penerapan PSBB.
"Kita masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta).
Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ungkap Sambodo.
Adapun dengan berbagai aturan yang dibuat tersebut diharapkan masyarakat dapat menerapkannya dengan disiplin.
Sehingga dapat memutus rantai dan menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.