Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berlaku Mulai Hari Jumat , Ini 8 Hal yang Harus Diketahui Soal PSBB, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Akan Dibubarkan!

Hanifa Qurrota A'yun - Rabu, 08 April 2020 | 13:30
Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta
Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI

Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta

Baca Juga: Tak Ada Korban Anak karena Corona di Italia, di Indonesia Malah Berjatuhan, Ternyata ini Sebabnya!

Baca Juga: Sederetan Tips dari 4 Selebriti yang Berhasil Perangi Virus Corona, Belajar Teknik Pernapasan Hingga Konsumsi Kurkumin, Apa Lagi?

Anies juga menyampaikan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta pun akan tetap ditutup.

Mulai dari fasilitas umum tempat hiburan milik Pemerintah hingga tempat hiburan milik masyarakat.

“Semua fasilitas umum ditutup. Baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, dan museum ditutup,” kata Anies.

4. Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali 8 sektor usaha

Selain tempat hiburan ditutup, Pemprov DKI juga menghentikan kegiatan perkantoran sementara selama PSBB berlangsung.

“Untuk dunia usaha kita mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan,” kata Anies.

Anies mengungkapkan, ada delapan sektor dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.

Pertama, dunia usaha pada sektor kesehatan masih diperbolehkan beroperasi. Kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.

Baca Juga: Jabatan Mulan Jameela Sebagai Anggota Dewan Kembali Disenggol Setelah Pamer Rumah Mewahnya Bak Bangunan Eropa yang Direnovasi di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x