Baca Juga: Tak Ada Korban Anak karena Corona di Italia, di Indonesia Malah Berjatuhan, Ternyata ini Sebabnya!
Anies juga menyampaikan, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta pun akan tetap ditutup.
Mulai dari fasilitas umum tempat hiburan milik Pemerintah hingga tempat hiburan milik masyarakat.
“Semua fasilitas umum ditutup. Baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, dan museum ditutup,” kata Anies.
4. Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali 8 sektor usaha
Selain tempat hiburan ditutup, Pemprov DKI juga menghentikan kegiatan perkantoran sementara selama PSBB berlangsung.
“Untuk dunia usaha kita mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan,” kata Anies.
Anies mengungkapkan, ada delapan sektor dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.
Pertama, dunia usaha pada sektor kesehatan masih diperbolehkan beroperasi. Kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.
Baca Juga: Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah