Follow Us

Berlaku Mulai Hari Jumat , Ini 8 Hal yang Harus Diketahui Soal PSBB, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Akan Dibubarkan!

Hanifa Qurrota A'yun - Rabu, 08 April 2020 | 13:30
Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta
Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI

Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta

Pihaknya pun tidak segan-segan bertindak tegas atau memberikan sanksi jika masyarakat tidak menaati aturan PSBB.

Mengenai sanksi yang nantinya diterapkan akan dijelaskan spesifik pada Rabu ini. “Pemerintah dalam hal ini Pemprov, Polisi dan TNI akan melakukan semua langkah dengan tegas, tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan,” tutur dia.

Baca Juga: Dua Hari Lagi Akan Berlaku, PSBB DKI Jakarta Buat Peraturan untuk Pasangan yang Ingin Gelar Pernikahan, Seperti Apa?

Baca Juga: Santai Jawab Sindiran Sule Usai Mendadak Gabung Ini Talk Show, Raffi Ahmad: Gue Artis Nggak Tahu Diri

2. Diperbolehkan menikah di KUA tanpa ada resepsi

Selain tak boleh berkumpul di atas lima orang, Anies juga menyampaikan bahwa selama PSBB berlangsung, resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan dilarang.

Anies mengatakan, pernikahan hanya boleh digelar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Aturan serupa diperbolehkan untuk khitan anak. Pemprov DKI memperbolehkan prosesi khitan dilangsungkan saat PSBB, namun melarang pesta perayaan khitan.

“Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan.

Begitu juga dengan kegiatan perayaan lain seperti khitan (tidak diperbolehkan),” kata Anies.

3. KBM tetap di rumah dan seluruh fasilitas umum ditutup

Kemudian, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa selama PSBB berlangsung, kegiatan belajar mengajar (KBM) masih tetap dilakukan di rumah.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular