Pihaknya pun tidak segan-segan bertindak tegas atau memberikan sanksi jika masyarakat tidak menaati aturan PSBB.
2. Diperbolehkan menikah di KUA tanpa ada resepsi
Selain tak boleh berkumpul di atas lima orang, Anies juga menyampaikan bahwa selama PSBB berlangsung, resepsi pernikahan dan pesta perayaan khitanan dilarang.
Anies mengatakan, pernikahan hanya boleh digelar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Aturan serupa diperbolehkan untuk khitan anak. Pemprov DKI memperbolehkan prosesi khitan dilangsungkan saat PSBB, namun melarang pesta perayaan khitan.
“Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan.
Begitu juga dengan kegiatan perayaan lain seperti khitan (tidak diperbolehkan),” kata Anies.
3. KBM tetap di rumah dan seluruh fasilitas umum ditutup
Kemudian, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa selama PSBB berlangsung, kegiatan belajar mengajar (KBM) masih tetap dilakukan di rumah.
Source : tribunnews
Editor : Hits
Baca Lainnya
>
PROMOTED CONTENT
Latest