Follow Us

Berlaku Mulai Hari Jumat , Ini 8 Hal yang Harus Diketahui Soal PSBB, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Akan Dibubarkan!

Hanifa Qurrota A'yun - Rabu, 08 April 2020 | 13:30
Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta
Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI

Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta

“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada di dalam satu bus,” kata Anies.

8. Tak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta

Meski ada pembatasan transportasi umum selama PSBB, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum ada pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tak ada aturan pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota yang tertera di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Walau demikian, Sambodo menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai mekanisme penerapan PSBB.

"Kita masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta).

Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ungkap Sambodo.

Adapun dengan berbagai aturan yang dibuat tersebut diharapkan masyarakat dapat menerapkannya dengan disiplin.

Sehingga dapat memutus rantai dan menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya

Sadis! Mertua Tega Bakar Menantunya Sendiri Karena Tak Kunjung Beri Cucu

Selain Bantuan untuk Warga DKI Jakarta, Presiden akan Berikan BLT ke Warga Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Kasus Hukumnya Lama Terkubur, Begini Nasib Keluarga Gen Halilintar Usai Dituntut Ganti Rugi Sebesar Rp9,5 Miliar

PSBB Mulai 10 April, Anies Baswedan Minta Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Hal-hal Ini Lagi

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular