Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berlaku Mulai Hari Jumat , Ini 8 Hal yang Harus Diketahui Soal PSBB, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Akan Dibubarkan!

Hanifa Qurrota A'yun - Rabu, 08 April 2020 | 13:30
Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta
Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI

Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta

Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin. Keempat, sektor komunikasi.

Kelima, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal pun diperbolehkan beroperasi. Keenam, kegiatan logistik dan distribusi barang.

Ketujuh, sektor yang menyediakan kebutuhan retail. Misalnya, toko klontong yang memberikan kebutuhan warga.

Kedelapan adalah sektor industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.

5. Warga miskin dapat sembako

Dihentikannya kegiatan beberapa perusahaan seiring diterapkannya PSBB, maka kondisi perekonomian pun menurun.

Akibatnya pekerja harian pun terdampak semenjakCovid-19mewabah.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat akan mulai mendistribusikan bantuan sembako kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020) besok.

Baca Juga: Imbas Virus Corona Ratusan Karyawan Ramayana Kena PHK, Dinas Tenaga Kerja Buka Suara

Baca Juga: Mengaku Bisa Panggil Malaikat dan Nabi, Ningsih Tinampi Santer Akan Dinikahi Pria Kaya, Serius?

Warga miskin dan rentan miskin yang dimaksud adalah masyarakat yang paling terdampak akibat merosotnya perekonomian sejak wabah Covid-19 menerpa dan mereka yang terdampak lantaran diterapkannya PSBB.

"Kamis lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan, masyarakat miskin dan rentan miskin itu semua akan kita distribusikan," jelasnya.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x