Anies mengungkapkan, dalam mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Nantinya pendistribusian bantuan itu akan melibatkan jajaran Pemprov, Polisi dan TNI dengan memegang prinsip physical distancing.
6. Tidak ada pembatasan transportasi pribadi Selain itu, operasional kendaraan pribadi tidak dilarang meski PSBB telah diterapkan di Jakarta.
Meski tak dilarang, Anies tetap mengimbau agar kendaraan pribadi juga menerapkan physical distancing.
"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing.
Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," kata Anies.
Baca Juga: Mengaku Bisa Panggil Malaikat dan Nabi, Ningsih Tinampi Santer Akan Dinikahi Pria Kaya, Serius?
7. Jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi publik
Meski tak membatasi kendaraan umum, Anies mengatakan, selama PSBB berlangsung transportasi umum akan mengurangi jumlah penumpang dan jam operasionalnya.
Dalam pelaksanaanya, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Selain itu, jumlah penumpang transportasi umum akan dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.