Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berlaku Mulai Hari Jumat , Ini 8 Hal yang Harus Diketahui Soal PSBB, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Akan Dibubarkan!

Hanifa Qurrota A'yun - Rabu, 08 April 2020 | 13:30
Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta
Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI

Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta

Anies mengungkapkan, dalam mekanisme pembagian juga akan melibatkan perangkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Nantinya pendistribusian bantuan itu akan melibatkan jajaran Pemprov, Polisi dan TNI dengan memegang prinsipphysical distancing.

6. Tidak ada pembatasan transportasi pribadi Selain itu, operasional kendaraan pribadi tidak dilarang meski PSBB telah diterapkan di Jakarta.

Meski tak dilarang, Anies tetap mengimbau agar kendaraan pribadi juga menerapkanphysical distancing.

"Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus adaphysical distancing.

Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," kata Anies.

Baca Juga: Sederetan Tips dari 4 Selebriti yang Berhasil Perangi Virus Corona, Belajar Teknik Pernapasan Hingga Konsumsi Kurkumin, Apa Lagi?

Baca Juga: Mengaku Bisa Panggil Malaikat dan Nabi, Ningsih Tinampi Santer Akan Dinikahi Pria Kaya, Serius?

7. Jumlah penumpang dan pembatasan waktu operasional transportasi publik

Meski tak membatasi kendaraan umum, Anies mengatakan, selama PSBB berlangsung transportasi umum akan mengurangi jumlah penumpang dan jam operasionalnya.

Dalam pelaksanaanya, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu, jumlah penumpang transportasi umum akan dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x