Temukan Adanya Cacat Hukum Dalam Kasus 'Ikan Asin', Pengacara Galih Ginanjar Optimis Kliennya Bisa Bebas
GridHITS.id-Beberapa waktu lalu sidang tuntutan kasus 'ikan asin' telah digelar dan Galih Ginanjar mendapatkan hukuman paling berat.
Ya, suami dari Barbie Kumalasari ini mendapatkan tuntutan 3,5 tahun penjara, paling lama diantara Pablo Benua dan Rey Utami.
Segala hal sudah dicoba dan sekarang mereka sebut sudah siap menjalankan sidang putusan Senin (13/4/2020) mendatang.
Namun kini kuasa hukum dari Galih Ginanjar, Sugiarto memiliki harapan agar bisa bebas.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sugiarto dalam video bertajuk"GALIH GINANJAR OPTIMIS B3B4S DARI SANGKAAN DI PN JAKSEL"yang tayang di kanal YouTube KH Infotainment pada Senin (6/4/2020) kemarin.
"Yang jelas harapan kami (Galih Ginanjar) bebas," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, Sugiarto pun membeberkan ada alasan kuat mengapa mereka berharap Galih bisa bebas.
"Kami mencatat hasil persidangan ini menjadi catatan yang penting adalah mendapati laporan dan berita acara pelapor tidak sesuai dengan fakta hukum, di angka 7 dan 18," lanjutnya.