Ramadan Sudah di Depan Mata Namun Pandemi Corona Belum Usai, Kemenag Anjurkan Zakat Fitrah dan Halal Bihalal Online

Selasa, 07 April 2020 | 14:43
Tribunnews

Zakat Fitrah

Ramadan Sudah di Depan Mata Namun Pandemi CoronaBelum Usai, Kemenag Anjurkan Zakat Fitrahdan Halal Bihalal Online

GridHits.id - Bulan Ramadan akan segera tiba.

Namun tampaknya kesedihan menyambut Ramadan menyelimuti hati setiap umat muslim saat ini.

Bagaimana tidak, pandemi corona hingga hari ini tak kunjung mereda.

Dikutip dari Gridfame.id, Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada Senin (6/4/2020).

Berbeda dengan idul fitri tahun kemarin yang meriah, tahun ini Indonesia sedang melawan wabahcovid-19.

Panduan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020.

Menag menjelaskan bahwa surat yang dibuat tersebut sudah sesuai dengan Syariat Islam.

Baca Juga: Ruben Onsu Unggah Aksi Kocak Sarwendah Lakukan Hal Ini di Tengah Pandemi Corona, Warganet: 'Lucu Parah'

Baca Juga: Ikuti Anjuran Social Distancing, Noah Sinclair Mengisi Hari-harinya Dengan Mengaji Dirumah

Adanya aturan baru diharapkan bisa mencegah dan mengurangi persebaran virus corona.

Kemenag menuliskan beberapa panduan bagi umat yang menjalani puasa dan merayakan lebaran.

Surat edaran ini bisa saja berubah jika Covid-19 tak lagi mewabah saat menjelang Idul Fitri.

Panduan bulan puasa

Puasa pada tahun ini diwajibkan bagi umat muslim.

"Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah,"tulis Kemenag.

Tetapi, saat saur dan buka puasa, Kemenag meminta masyarakat untuk melakukansaur on the roaddan buka puasa bersama.

Baca Juga: Tetap Tenang, Terbongkar Sudah Kelemahan Virus Corona yang Mudah Lenyap dengan 3 Hal ini

Baca Juga: Niat Bersilahturahmi, Panji Petualang Justru Dituduh Habis-Habisan Mencuri Ini dari Rumah Irfan Hakim, Apa?

Kemenag juga memintaa masyarakat melakukan salat Tarawih secara individual atau berjamaah di rumah bersama keluarga inti.

Kegiatan yang biasanya diadakan di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid dan musala pun ditiadakan.

Kemenag juga meminta agar takbiran keliling ditiadakan, cukup dilakukan di masjid atau musala dengan pengeras suara.

Pesantren kilat yang biasanya diwajibkan, kali ini dilakukan secara daring.

Panduan hari raya Idul Fitri

Salat Idul Fitri yang biasanya dilakukan di masjid atau lapangan tahun ini ditiadakan.

"Pelaksanaan Salat Idul FItri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya,"tulis Kemenag.

Untuk menghindari persebaran Covid-19, Kemenag meminta silaturahim atau halal bihhalal dilakukan melalui media sosial atauvideo call.

Baca Juga: Terkuak Aib Pablo Benua yang Nikahi Rey Utami Dalam Keadaan Punya Selingkuhan, ini Cerita Lengkapnya!

Baca Juga: BMKG Sebut Iklim Tropis Tanah Air akan Menghambat Penyebaran Virus Corona, Namun Jika Kita Tak Patuh dengan 1 Aturan Ini, Maka Semua Akan Gagal!

Panduan Zakat Fitrah

Kemenag mengimbau Organisasi Pengelola Zakat untuk meminimalkan kontak fisik.

Pengelola zakat diharapkan tidak membuka gerai di tempat ramai, lebih baikmembuka layanan jembut zakat atau transfer bank.

Kemenag juga meminta para panitia zakat tidak melakukan kontak langsung kepada panitia lain, misalnya berjabat tangan.

Panitia zakatjuga diminta untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkapp seperti masker, sarung tanga, dan alat pembersih sekali pakai.

Editor : Saeful Imam

Sumber : gridfame.id

Baca Lainnya