Pada bagian tersebut terdapat penyebutan kata organ intim yang dibantah telah diucapkan Galih di vlog YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
"Di dalam itu tidak ada Galih menyatakan itu."
Dirinya lantas mengatakan adanya cacat hukum dari berita acara laporan Fairuz A Rafiq.
Baca Juga: Ikuti Anjuran Social Distancing, Noah Sinclair Mengisi Hari-harinya Dengan Mengaji Dirumah
"Karena itu kami menganggap itu laporannya dan berita acara cacat hukum.
Dan semua yang cacat hukum harus bebas," tegasnya.
Adanya fakta seperti itu pun membuat pihak Galih Ginanjar semakin yakin bahwa suami dari Barbie Kumalasari itu bisa bebas.
"Itu kenapa kami punya harapan besar agar ini klien kami (Galih Ginanjar) bebas.
Karena berangkat dari satu proses hukum yang catat hukum. Kalau menurut kami harus bebas," ucap Sugiarto.
Namun mereka akan tetap punya upaya lain jika keputusan majelis hakim berbeda dari apa yang mereka inginkan.
"Harus yakin 100% toh meski nanti ini kan majelis hakim yang memutuskan.