GridHITS.id - Masih ingatkah kita dengan kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua?
Setelah melalui sidang panjang sampai membuat Fairuz A Rafiq menangis kala bersaksi akhirnya sampai pada pembacaan tuntutan.
Melansir dariKompas.com, Galih Ginanjar dituntut 3,5 tahun penjara sementara Rey Utami dan Pablo Benua lebih ringan.
Baca Juga: Dulu Sempat Bicara Wabah Penyakit yang Meluas, Mbak You Singgung Virus Corona Saat ini
Baca Juga: Abaikan Imbauan Pemerintah dan Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, 37 Tamu Pun Terinfeksi Virus Corona
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin.
Ketiganya dijatuhkan tuntutan yang berbeda-beda.
Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).
Sedangkan ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.